Daerah
Pakar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Dapat Akomodasi Kepentingan Pekerja
JAKARTA - Pakar hukum Junimart Girsang menilai UU Cipta Kerja hadir untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan memecahkan masalah ketenagakerjaan yang ada.
"Kenapa RUU Cipta Kerja dikebut penyelesaiannya? Ya karena urgensi-nya sudah mendesak dan harus jadi prioritas. Dengan ekonomi yang memburuk di seluruh dunia, kemampuan pemerintah untuk menggerakkan ekonomi dan melahirkan lapangan kerja jelas sangat terbatas," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Ia mencontohkan, pada Februari 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 6,88 juta orang. Sementara akibat Pandemi COVID-19 sejak bulan Maret 2020, Kementerian Tenaga Kerja mencatat ada peningkatan jumlah pengangguran sekitar 3,1 juta orang. “Jadi ada hampir 10 juta orang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap,” katanya.
Memasuki tahun 2021, ia memprediksi angka pengangguran itu akan terus naik mengingat adanya penambahan angkatan kerja baru setiap tahun sekitar 2,2 juta orang.
Oleh karena itu, ditengah lonjakan angka pengangguran tersebut, pertumbuhan ekonomi yang melemah dan ketidakpastian berakhirnya pandemi COVID-19, dibutuhkan terobosan dan strategi yang tidak biasa. Sebab jika penggangguran ini terus dibiarkan, akan mendorong kenaikan angka kriminalitas dan potensi terjadinya konflik hingga disintegrasi bangsa.
Dengan memudahkan perangkat aturan investasi dan bisnis, akan menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi, baik oleh pemilik modal di luar negeri maupun mendukung ekspansi pada pelaku usaha lokal.
“Dalam konteks pemecahan masalah bangsa itulah UU Cipta Kerja dihadirkan. Sesuai namanya, UU ini sengaja diusulkan pemerintah yang akhirnya di setujui Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, adalah untuk menciptakan banyak lapangan kerja,” ujarnya.
Ia mencermati berbagai diskusi dan demonstrasi menolak UU ini, sesungguhnya banyak hal yang tidak sesuai konteks. Bahkan banyak pasal-pasal yang menjadi polemik dan beredar di masyarakat tidak sesuai dengan aslinya, diplintir sedemikian rupa, penyesatan demi untuk kepentingan terselubung.
“Kritis penting, tapi memahami persoalan secara mendalam dan memprioritaskan kepentingan bangsa jauh lebih penting. Dalam situasi seperti ini, jutaan rakyat butuh pekerjaan, butuh makan dan butuh harapan,” tegasnya.
Ia berharap, UU Cipta Kerja dapat menjadi harapan tentang kepastian masa depan dan aturan yang menjamin bahwa bangsa dan Negara ini berdaulat.