Nasional
Panduan Cek Bantuan PKH Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan
JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk tahap kedua Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025.
Distribusi bansos ini direncanakan berlangsung mulai Mei hingga Juni 2025, dengan sasaran penerima adalah keluarga prasejahtera yang telah tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mulai hari ini, Rabu, 21 Mei 2025, masyarakat bisa melakukan pengecekan status sebagai penerima bantuan sosial secara online.
- Menguak Cara Sindikat Judi Online Kuasai Rekening Dormant
- Perusahaannya Diduga Terlilit Utang, Ternyata Segini Kekayaan Selena Gomez
- 6 Rekomendasi Film Bioskop Akhir Pekan Mei 2025
Bansos merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga tertentu guna membantu masyarakat yang berada dalam kondisi membutuhkan. Bantuan ini dapat berupa uang tunai, barang kebutuhan, maupun layanan tertentu.
Lantas, berapa besaran dana bansos yang diterima? Siapa saja yang mendapatkannya? Dan bagaimana cara melakukan pengecekan bansos tersebut? Yuk, simak artikel berikut!
Besaran Dana Bansos PKH Mei 2025
Berikut besaran bansos yang diterima:
1. Ibu hamil: Rp750.000 per bulan
2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per bulan
3. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per bulan
4. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per bulan
5. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per bulan
6. Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per bulan
7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per bulan
Kategori Penerima Bansos PKH
PKH mencakup tiga komponen utama, yaitu:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil (maksimal dua kehamilan)
- Anak usia dini 0–6 tahun (maksimal dua anak)
2. Komponen Pendidikan
- Anak usia SD/MI
- Anak usia SMP/MTs
- Anak usia SMA/MA (Khusus anak usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun)
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia 70 tahun ke atas (maksimal satu orang per keluarga)
- Penyandang disabilitas berat (fisik dan mental, maksimal satu orang per keluarga)
Cara Cek Penerima Bansos PKH Mei 2025
Berikut cara memeriksa secara mandiri apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH:
1. Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih wilayah sesuai domisili, mulai Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Ketik kode captcha yang ditampilkan pada layar
5. Klik tombol “Cari Data”
6. Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan informasi yang telah dimasukkan
Selain melalui website, Anda juga bisa memeriksa melalui aplikasi, caranya sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Playstore
2. Daftarkan diri atau masuk jika sudah memiliki akun
3. Pilih menu pencarian data pada aplikasi
4. Lengkapi informasi yang diminta
5. Kemudian, lakukan pencarian
Aplikasi akan menampilkan data Nama Penerima Manfaat (PM) berdasarkan wilayah yang telah diinput.
Jika nama Anda muncul dalam daftar penerima, maka bansos PKH bisa segera dicairkan.
Cara Mencairkan Bansos PKH
Dana bansos PKH dapat dicairkan melalui bank yang tergabung dalam Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Berikut tahapan pencairannya:
1. Bawa e-KTP dan bukti sebagai peserta PKH
2. Lakukan verifikasi data di loket pencairan bank
3. Jika proses verifikasi berhasil, dana dapat ditarik secara tunai melalui ATM terdekat
Syarat Penerima Bansos PKH
Tidak semua orang bisa mendapatkan bansos PKH. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial
3. Memiliki e-KTP
4. Termasuk dalam kategori keluarga miskin berdasarkan data dari kelurahan
- Sepak Terjang Dirut Sritex Iwan Lukminto yang Ditangkap Kejagung
- Arab Saudi Semprot RI, Ini Alasan Haji Ilegal Dilarang
- Demi Kesejahteraan Petani, Deregulasi Kebijakan Pertanian Penting Dilakukan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima jenis bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, subsidi upah, atau Kartu Prakerja
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 21 May 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 23 Mei 2025