Daerah
Pasca 6 Alat Tangkap Rumpon Diamankan KKP di Pulau Pieh, Nelayan Diminta Pahami Aturan
PADANG - Ada-ada saja ulah nelayan di Sumatera Barat, Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KPPN) Pulau Pieh, malah dijadikan tempat menangkap ikan. Pulau Pieh ini adalah kawasan konservasi dipegang langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Akibatnya, KKP melakukan penertiban dan mengamankan enam alat bantu penangkapan ikan rumpon yang dipasang secara ilegal pada Kawasan KPPN Pulau Pieh, Sumatera Barat. Menyikapi hal itu, Dinas Kelautan dan Perikanan pun mengakui hal itu jelas telah melanggar aturan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat, Yosmeri, mengatakan, aktivitas penangkapan ikan di kawasan konservasi jelas telah melanggara aturan. Sehingga aktivitas yang banyak dilakukan oleh nelayan tradisional itu pun ilegal.
"Semua rumpon yang ada di Sumatera Barat bisa dikatakan tidak satupun yang memiliki izin. Bagi nelayan menggunakan alat tangkap rumpon itu, dapat meningkatkan hasil tangkapan ikan," katanya, ketika dihubungi KabarMinang.id Rabu 15 Juli 2020.
Ia menjelaskan bila melihat kepada aturan bahwa pemasangan rumpon di kawasan konservasi itu, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 tahun 2016, Pasal 5 ayat (2) diatur bahwa kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan dilakukan oleh kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT.
Menurutnya, jika nelayan tradisional ingin menggunakan rumpon untuk menangkap ikan, disarankan tidak melakukan aktivitas itu di kawasan konservasi, tapi lakukanlah di luar kawasan konservasi tersebut.
"Jadi intinya itu boleh pasang atau menggunakan rumpon, tapi jangan di kawasan konservasi," tegasnya.
Tujuh Kawasan Konservasi Perairan di Sumbar
1. Taman Wisata Perairan (TWP) Selat Bunga Laut Kabupaten Kepulauan Mentawai
2. Suaka Alam Perairan Kabupaten Pesisir Selatan
3. Taman Pulau Kecil Kota Padang
4. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Pariaman
5. Suaka Alam Perairan Batang Gasan Padang Pariaman
6. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pasaman Barat
7. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Agam
Artinya tujuh kawasan konservasi itu tersebar di tujuh kawasan pulau, masing-masing daerah ada satu kawasan konservasinya. Kenapa tujuh kawasan, karena daerah di Sumatera Barat ini ada tujuh daerah yang memiliki pesisir pantai, dengan luas lahan totalnya mencapai 377 hektar.
Selain adanya kawasan konservasi di tujuh tempat itu, di Sumatera Barat memiliki satu kawasan konservasi yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Untuk kawasan konservasi itu, berada di Kawasan Konservasi Perairan Nasional TWPN Pieh, yang telah ada sejak tahun 2009 lalu.