Nasional
Pekerja Asing Diwajibkan Menabung Tapera, Apa Dampaknya?
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menimbulkan polemik dan perbincangan banyak orang. Bahkan, Tapera tak hanya diwajibkan untuk masyarakat Indonesia, tetapi juga warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyebut, segmentasi peserta Tapera berdasarkan UU No.4 tahun 2016 ialah ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD/BUMDes, pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain.
"Ada syaratnya juga (WNA peserta Tapera) yang sudah bekerja sekurang-kurangnya enam bulan,” jelas Heru usai konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain di UU No.4 tahun 2016, hal tersebut juga tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam pasal 7 huruf J.
Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
Aturan iuran Tapera untuk WNA menimbulkan pertanyaan di publik, pasalnya jual-beli rumah maupun properti di Indonesia bagi WNA masih terbatas oleh peraturan pemerintah.
Heru mengungkapkan, alasan bagi WNA peserta iuran Tapera baru akan mendapatkan hasil pemupukannya ketika hendak kembali ke kampung halaman alias balik ke negara asalnya.
Serikat Pekerja Hingga Pengusaha Protes
Di sisi lain, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal bahkan mengancam, Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam jaminan kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat.
Adapun, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak melibatkan partisipasi para pekerja.
Mirah mengaku kaget seusai kebijakan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Ia hanya sempat mendengar kabar burung jika ada kebijakan tersebut, namun tak menyangka bahwa Tapera langsung dikeluarkan sebagai PP.
Disisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengaku, pengusaha dan buruh tak dilibatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Shinta mengatakan, selaku pengusaha APINDO sempat diajak pemerintah untuk berunding terkait Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat bukan PP Nomor 21 Tahun 2024. Bahkan pihaknya sempat diminta pemerintah untuk konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Shinta mengaku kaget terkait kelurnya PP tersebut, yang kemudian dalam baleid pasal 7 masuk ke ranah pekerja diwajibkan untuk mengikuti iuran Tapera ini tanpa terkecuali. Shinta menyoroti hal lainya ialah permasahkan pembebanan iuran kemudian dibebankan kepada pekerja akan memberatkan.
Sedangkan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) meminta kebijakan ini dibatalkan mengingat nasib para pengusaha yang juga ekstra mengeluarkan tambahan operasional pada iuran ini.
- 7 Cara Menjaga Battery Health Ponsel yang Memiliki Fitur Fast Charging
- Dua Lipa Akan Mengadakan Konser di Jakarta, Temukan Info Tiketnya di Sini
- Tak Hanya Tapera, Inilah Berbagai Potongan untuk Gaji Karyawan
Ketua Umum KADIN Jakarta Diana Dewi mengatakan, kewajiban membayar Tapera sejatinya merupakan tanggung jawab masing-masing pekerja. Meskipun perusahaan ikut serta, sifatnya hanya membantu saja, terkait administrasinya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 04 Jun 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 05 Jun 2024