Daerah
Pelaku Usaha di Padang Bisa di Sanksi Bila Melanggar Perda AKB
KabarMinang.id - Pelaku usaha turut jadi perhatian pemerintah untuk menegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dinyatakan resmi diterapkan sejak 21 September 2020 kemarin.
Dalam Perda AKB itu, telah mengatur sejumlah ketentuan bagi masyarakat untuk menjalani aktivitas sehari dalam situasi pandemi Covid-19. Poin utama yang kini jadi perhatian tim penegak Perda ialah soal pemakaian masker.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan hal yang diminta kepada masyarakat soal Perda AKB itu adalah menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga dalam melakukan pemantauan di lapangan tidak hanya para pengendara serta pedagang di pasar saja yang menjadi perhatian.
"Kita juga turut melihat kondisi bagi pelaku usaha. Karena pelaku usaha memiliki waktu yang cukup sering dengan berbagai macam orang serta yang datang dari berbagai daerah pula. Mematuhi protokol kesehatan adalah hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha," kata Alfiadi, Selasa (22/9/2020).
Dia menjelaskan alasan turut melirik pelaku usaha soal Perda AKB itu, karena di Padang tepatnya di Pasar Raya Padang pernah jadi klaster Covid-19. Dengan artinya kini setelah adanya payung hukum yang jelas, maka pelaku usaha perlu diminta patuhi aturan di Perda AKB tersebut.
Penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha itu dimulai dari orang-orang yang bekerja di atau yang berdagang itu harus menggunakan masker. Baik itu untuk usaha makanan maupun usaha sembako di pasar, wajib menggunakan masker.
"Kalau kemarin kita baru melakukan Operasi Yustisi di kawasan jalan menuju kota. Dan hari ini Selasa (22/9) sosialisasi di kawasan pelaku usaha atau di kawasan pasar telah dilakukan pula, kedepan jika mereka melanggar maka akan ada sanksi," sebut dia.
Alfiadi menyampaikan pelaku usaha yang dinilai mematuhi Perda itu adalah pelaku usaha yang menggunakan masker bagi pedagang dan para pekerjanya serta mengatur jarak pelanggan. Serta juga menyediakan tempat cuci tangan bagi rumah makan dan restoran.
Apabila ada pelanggan yang tidak menggunakan masker maka pelaku usaha itu berhak menegur dan meminta untuk menggunakan masker sebelum masuk ke rumah makan atau restoran.
Menurut dia tujuan semua ini dilakukan agar seluruh masyarakat yang beraktivitas di luar itu benar-benar aman dari paparan Covid-19. Sebab selama ini bisa dikatakan masyarakat di Padang belum sepenuhnya patuh terhadap protokol kesehatan.
Alfiadi mengakui bahwa dalam melakukan penegakan Perda AKB terhadap pelaku usaha itu tidaklah langsung diberi sanksi tegas bila ada yang melanggar. Tapi ada tahapan yang dilakukan.
"Bila ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan maka pelaku usaha itu kita tegur dulu. Tapi bila di hari berikutnya juga masih melanggar kita pun berikan sanksi sosial, dan bila sanksi itu belum juga membuat mereka jera, maka akan ada langkah pencabutan izin usaha," tegas nya.
Untuk itu, Pemko Padang berharap agar masyarakat benar-benar komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan terutama untuk menggunakan masker. Serta bagi yang telah menggunakan masker diingatkan untuk memakai maskernya secara benar.
"Sejauh ini belum ada aturan untuk melarang masyarakat pakai masker scuba atau masker kain lainnya. Hal yang kita sorot saat ini adalah warga harus pakai masker, dan bila menggunakan masker bedah akan lebih baik," tutup Alfiadi.