Daerah
Pembatalan Perjalanan Kereta Api Divre II Sumbar Diperpanjang 31 Juli 2020
PADANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang pembatalan perjalanan Kereta Api di wilayah Divre II Sumatra Barat hingga 31 Juli 2020 mendatang. Hal ini melihat kondisi penyebaran COVID-19 masih belum sepenuhnya aman.
Kepala Humasda Divre II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi, mengatakan, keputusan yang diambil oleh PT KAI ini karena tidak ingin mengambil resiko. Tapi kendati demikian, saat ini PT KAI sudah menyiapkan pelayanan dalam kondisi new normal.
"Apabila nanti dimasa akan datang kereta api dioperasikan, maka PT KAI Divre II telah mempersiapkan skemanya, yakni protokol kesehatan COVID-19 hal yang wajib dipatuhi," katanya, Selasa 30 Juni 2020.
Menurutnya, dalam menghadapi kondisi wabah COVID-19 ini wilayah Divre II Sumatra Barat ini, tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Sebelumnya, semua perjalanan kereta api penumpang di Wilayah Divre II Sumatera Barat telah dihentikan operasionalnya diantaranya KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM (PP), KA Lembah Anai relasi Kayutanam-BIM (PP) dan KA Sibinuang relasi Padang-Naras (PP), karena adanya wabah COVID-19.
“Kami ucapkan permohonan maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan ini. Hal ini bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19,” tutup Reza.