Pemerintah Batalkan MoU Milik PT LII Terkait Kepulauan Widi, Ini Penyebabnya

Pemerintah Resmi Batalkan MoU Milik PT LII Terkait Kepulauan Widi (Pulau Widi Image by Sotheby’s)

Kisruh pelelangan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara yang muncul di situs asing Sotheby’s Concierge Auctions berbasis di New York, Amerika Serikat masih terus bergulir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) untuk membangun pengelolaan lingkungan di Kepulauan Widi resmi dibatalkan karena isinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemerintah akan membatalkan mou tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yg berlaku dan isi MOU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII," ungkap Mahfud Md di Jakarta pada Rabu, 14 Desember 2022.

Mahfud menjelaskan ditemukan kesalahan prosedur yakni seharusnya MoU dibuat dengan/atas izin Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Nyatanya Menteri KKP hingga saat ini tidak mengeluarkan selembar pun surat izin tersebut.

 

Hal lain yang memperkuat pembatan tersebut yaitu, di tengah objek MoU atau kepulauan Widi terdapat hutan seluas lebih dari 1900 hektare, yang sebenarnya tidak boleh dialih fungsikan.

Dengan demikian, Mahfud menegaskan, tidak ada pulau yang dijual oleh negara. Pemerintah membuka peluang investasi untuk pemanfaatan pulau-pulau tersbeut dengan catatan tidak untuk dijual.

"Dengan catatan jika PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan Perundang Undangan yg berlaku," tegasnya

Dalam waktu dekat pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar Indonesia baik di daerah-daerah atau provinsi yang berbentuk kepulauan.

Hal ini dilakukan untuk mengecek kembali kemungkinan adanya pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedur maupun izinnya. (TrenAsia.com)

Editor: Egi Caniago
Bagikan

Related Stories