Pemerintah Buka Keran Impor Ethanol, Nasib PT Indo Acidatama Terancam

PT Indo Acidatama (soloaja)

Sejak pemerintah membuka keran impor ethanol dari Pakistan dengan Bea Masuk 0%, sejumlah perusahaan ethanol di Indonesia terancam. Diketahui dari 13 perusahaan saat ini sudah ada 5 perusahaan yang gulung tikar. Salah satu perusahaan yang terancam adalah PT Indo Acidatama yang ada di Kebakkramat Karanganyar, Jawa Tengah.

Ancaman terhadap industri ethanol dan industri gula nasional serta petani tebu berawal dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.14/PMK.010/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.010/2017, dimana Bea Masuk Impor Ethanol dari Pakistan yang sebelumnya dikenakan Tarif 30% dihapus menjadi 0%. 

"Akibat dari kebijakan Pemerintah tersebut di atas, memunculkan permasalahan dan keresahan kami ; Terjadinya lonjakan impor ethanol dari Pakistan dari Tahun 2020 hingga sekarang yang dilakukan oleh importir Ethanol. Sementara pada sisi lain, komoditas ethanol sejenis di Indonesia sesungguhnya mengalami surplus produksi yang cukup besar, bahkan untuk memenuhi permintaan ekspor sekalipun sangat mencukupi."Ungkap Herudi, manager marketing PT Indo Acidatama, Senin 5 September 2022.

Potensi ancaman terhadap Industri Gula Nasional dan Pasokan Gula Nasional, serta petani tebu. Sebagaimana diketahui bahan baku utama (60%) produk ethanol adalah tetes tebu (molllases). Secara keseluruhan industri ethanol di Indonesia mampu menyerap 50% tetes tebu yang dihasilkan Pabrik Gula di Indonesia. Dengan demikian apabila industry ethanol berhenti berproduksi, maka dampak terbesar akan dirasakan oleh industry/pabrik gula dan para petani tebu. 

"Kondisi tersebut dapat terjadi karena produsen lebih memilih melakukan impor ethanol dari Pakistan (menjadi importir) daripada produksi sendiri disebabkan disparitas harga lokal dan impor cukup tinggi yaitu mencapai 20%(dua puluh persen), berdampak pada harga kita menjadi tidak kompetitif, penjualan menurun, stok menumpuk, mengancam kapasitas produksi karena tanki penuh, cash flow melambat." imbuhnya.

"Atas permasalahan dan keresahan yang kami alami di atas, kami memohon kepada Pemerintah agar kebijakan impor ethanol dari Pakistan diberlakukan kembali dengan menerapkan tarif Bea Masuk seperti sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.14/PMK.010/2019 yaitu sebesar 30%." pungkas Herudi. (soloaja.co)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories