Pemerintah Tunggak Biaya Isolasi Mandiri di Hotel Rp140 Miliar

Pekerja dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) beraktivitas di The Green Hotel, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 24 September 2020.

Dana penanganan COVID-19 yang masuk dalam skema program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 mengalami masalah realisasi. Akibatnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melaporkan tunggakan biaya isolasi mandiri pasien COVID-19 yang harus dibayar pemerintah mencapai Rp140 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PHRI Maulana Yusran mengatakan sebanyak 40 hotel yang menjadi lokasi isolasi mandiri pasien tanpa gejala COVID-19 masih menunggu pembayaran tunggakan tersebut. Menurutnya, pasien yang diisolasi di 40 hotel tersebut merupakan tenaga kesehatan (nakes).

“Pemerintah mengakui ada tunggakan senilai Rp140 miliar dan sampai saat ini masih terus kami pantau,” kata Yusran saat dihubungi TrenAsia.com, Jumat, 18 Juni 2021

Yusran mendorong pemerintah untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Pasalnya, pelaku industri hotel tengah megap-megap menjalankan bisnis di tengah pandemi COVID-19.

“40 hotel itu punya konsekuensi besar ketika setuju menjadi tempat isolasi mandiri karena tidak boleh membuka kamar untuk umum. Jadi begitu menunggak, cash flow nya tidak berjalan,” ujar Maulana.

Dana tersebut sebetulnya masuk dalam alokasi penanganan COVID-19 yang mencapai Rp173,3 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bahkan telah membuat alokasi penanganan COVID-19 senilai Rp170 triliun untuk 2022 di tengah realisasi dana yang masih macet di tahun ini.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengakui dana tersebut masih belum dibayarkan. Dirinya menyebut akan segera melunasi tagihan pemerintah di empat puluh hotel tersebut

Tagihan itu akan dilunasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kendati demikian, Wiku tidak merinci waktu spesifik pembayaran tunggakan tersebut.

“Kami berkomitmen akan terus berupaya melunasi tunggakan kepada hotel-hotel yang menyediakan layanan isolasi mandiri sesegera mungkin setelah alokasi dana tersedia,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 17 Juni 2021.

Insentif Nakes Tersendat

Keterlambatan pencairan dana penanganan COVID-19 ini bukan kali ini saja terjadi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat pemerintah masih menunggak dana insentif nakes senilai Rp1,48 triliun pada tahun anggaran 2020 per Mei 2021.

Implikasinya, tersendatnya anggaran pada tahun lalu membuat beban anggaran 2021 menjadi ganda. Sebanyak Rp260 miliar dana tunggakan itu terpaksa dibayarkan melalui persediaan dana anggaran 2021.

Lambatnya realisasi ini pun diakui oleh nakes. Survei Lapor COVID-19 pada 8 Januari-6 Mei 2021 menemukan sebanyak 3.484 dari 4.696 responden nakes mengaku belum menerima insentif.

(TrenAsia)
 

Tags isolasi hotel Bagikan

Related Stories