Pemko Padang Wajibkan Penerima Bantuan Divaksin Covid-19

Walikota Padang, Hendri Septa (Dok. Infopublik)

Kelompok penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) di Kota Padang diwajibkan mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Hendri Septa mengatakan, terdapat 9000 KK yang termasuk kelompok penerima bantuan tersebut.

"Jika dalam satu KK ada dua orang, maka diperkirakan ada 18.000 orang dari kelompok penerima bantuan ini divaksin," kata Hendri Septa, dikutip dari laman Infopublik.id, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, bagi penerima bantuan yang menolak divaksin covid-19 maka yang bersangkutan akan ditunda mendapatkan bantuannya.

Penundaan bantuan bagi yang menolak vaksin ini juga menyesuaikan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021.

"Kita harapkan kemauan para penerima bantuan divaksin covid-19 dalam waktu enam hari ini," ungkapnya.

Kewajiban vaksinasi covid-19 ini bagian upaya pemerintah untuk mengenjot capaian vaksinasi agar PPKM Padang turun level. 

(MC Padang)

Editor: Sutan Marajo
Tags wajib vaksin Bagikan

Related Stories