Nasional
Pemungutan Pajak di Padang Terus Dioptimalkan
KabarMinang.id - Pemerintah Kota Padang menjalin sebuah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI Tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Padang.
Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK, Bhimantara Widyajala dan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, di Ruang Bagindo Aziz Chan, Rabu (26/8/2020) kemarin.
Perjanjian kerjasama yang dilaksankan secara langsung dan virtual itu diikuti oleh 78 pemerintah daerah se Indonesia. Diantaranya, Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Kota Kediri, Kota Depok, Kota Gorontalo dan kabupaten/kota lainnya.
Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
Tidak hanya itu, tujuan lain yang ingin dicapai melalui kerja sama tersebut, yakni mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.
Ia menyebutkan, melalui kerjasama tersebut nantinya akan dapat memperkuat sinergitas dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah di Kota Padang.
"Dengan dioptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah tentunya akan terwujud penyelenggaraan pemerintah daerah yang akuntabel, efesien dan efektif. Sehingga akan terwujud kesejahteraan masyarakat," ujar dia melalui relis.