Daerah
Pendapatan Daerah Turun, KUPA-PPAS Sumbar 2020 Digeser
KabarMinang.id - Badan Anggaran DPRD Sumatra Barat mendorong pemerintah daerah untuk lebih inovatif dan kreatif untuk meningkatkan penerimaan daerah pada tahun 2020.
Dorongan ini muncul setelah adanya kesepakatan Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumatra Barat terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran- Plafon Prioritas Anggaran (KUPA- PPAS) 2020.
"KUPA- PPAS 2020 mengalami pergeseran akibat COVID-19," kata Ketua DPRD Sumatra Barat Supardi, dikutip dari laman resmi DPRD Sumbar.
Menurut dia penyebab adanya pergeseran anggaran sebagai dampak COVID-19 mengubah postur APBD, karena terjadi penurunan penerimaan daerah yang cukup tajam.
Melihat pada target pendapatan yang awalnya Rp6,9 triliun berkurang menjadi Rp6,3 triliun yang berdampak pada belanja daerah.
"Jadi pemerintah daerah telah mengusulkan target pendapatan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan 2020 sebesar Rp6,3 triliun," ujar dia.
Supardi menyatakan tidak hanya pendapatan daerah saja yang mengalami penurunan tapi alokasi belanja juga turun dari awalnya Rp7,2 triliun menjadi Rp6,6 triliun.
Terbatasnya alokasi belanja daerah maka penggunaan belanja daerah diprioritaskan untuk program perbaikan ekonomi akibat dampak COVID-19.
Sementara itu Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan penyusunan dan pengambilan kesepakatan KUPA PPAS 2020 dilakukan untuk penyesuaian sasaran, arah kebijakan dan target kinerja pembangunan akibat pandemi.
Irwan mengakui bawah terjadi pergeseran anggaran yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak pada penganggaran
"Seperti yang terlihat pada dana refocusing yang sudah digunakan yang dilaporkan saat ini baik dalam bentuk anggaran penanganan COVID-19, bantuan tunai dan lainnya," tegasnya.