Penerapan PPKM di Padang, Penyekatan Dilakukan dari RT Hingga Kelurahan

Walikota Padang, Hendri Septa (Dok. Diskominfo)

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat. Untuk itu, Pemerintah Kota Padang meminta Satgas COVID-19 di kelurahan untuk melakukan penyekatan dan pengecekan warga yang masuk ke lingkungannya masing-masing.

“Bagi warga yang datang dari luar provinsi agar memperlihatkan persyaratan seperti PCR H-2/ rapid antigen H-1, bukti sertifikat vaksin COVID-19 dan meminta masyarakat untuk melakukan vaksin,” tutur Wali Kota Padang  Hendri Septa, seperti dikutip dari laman FB Diskominfo, Selasa (27/7/2021).

Satgas COVID-19 Kelurahan ini beranggotakan Lurah/RT/RW/Babinsa/ Bhabinkamtibmas/LPM/tokoh masyarakat/organisasi kepemudaan, bundo kanduang, kelompok keagamaan,Tagana dan lainnya.

Wako melanjutkan, dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 dibutuhkan peran serta dari seluruh pihak.

Kerja sama pada seluruh tingkatan harus dimaksimalkan, sehingga penularan COVID-19 di Kota Padang dapat diminimalisir.

“Sekali lagi saya mengimbau kepada warga yang ingin masuk ke Kota Padang agar memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang yang telah ditetapkan dalam SE Walikota tentang PPKM Level IV,” imbau Wako.

(ril)
 

Editor: Sutan Marajo
Tags PPKM Level 4Bagikan

Related Stories