Pengawasan Pilkada di Tengah Pandemi, Netralitas ASN jadi Sorotan

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison saat berada di kantornya di Painan/Foto: ist

KabarMinang.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, merangkul masyarakat untuk turut berperan dalam melakukan pengawasan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison, mengatakan, melakukan pengawasan untuk pemilu di tengah pandemi Covid-19 adalah sebuah tantangan.

Namun dengan adanya keberadaan masyarakat yang dapat pantau lebih dekat di setiap pelosok daerah, diharapkan turut menjadi perpanjangan pengawasan dari Bawaslu.

"Kita sama-sama tahu bahwa per harinya itu ada penambahan kasus Covid-19. Sekarang kita melalui masa-masa Pilkada serentak dan situasi pandemi bukan halangan bagi Bawaslu, tapi tentunya tidak bisa bergerak seperti sedia kala," katanya seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Pessel, Sabtu 3 Oktober 2020.

Menurutnya mengingat dalam situasi Covid-19 di setiap aktivitas Bawaslu harus menerapkan protokol kesehatan dan apalagi di Pesisir Selatan masih ke zona beresiko sedang atau zona orange sehingga penting untuk memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk itu, Bawaslu juga turut merangkul masyarakat dari berbagai daerah dengan harapan bisa melapor ke Bawaslu melalui via telpon bila masyarakat ada menemukan dugaan pelanggaran pilkada.

"Dalam situasi seperti ini kita perlu melakukan pengembangkan pengawasan partisipatif masyarakat dalam pengawasan Pilkada serentak tahun 2020," ujarnya.

Erman Wadison menjelaskan, pengawasan partisipatif masyarakat itu adalah masyarakat ikut berperan dalam pengawasan Pilkada. Artinya bila ada laporan yang masuk ke Bawaslu, maka Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dan dilakukan kajian mendalam.

"Tentu, setiap laporan tersebut harus diperkuat dengan bukti dan fakta. Setelah dilakukan kajian secara mendalam, maka Bawaslu memutuskan perkara pelanggaran Pilkada tersebut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.

Untuk itu Bawaslu mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 agar dapat berjalan sesuai regulasi yang ada. Kemudian diimbau peserta Pilkada dan pihak terkait lainnya agar mematuhi semua aturan, dan hindari pelanggaran.

"Jangan jadikan kondisi pandemi ini celah untuk berbuat pilkada yang tidak tidak sehat. Serta jangan abaikan aturan yang telah ada, sebab ada masyarakat yang memantau situasi di lapangan juga," sebut dia.

Dikatakannya bahwa pihaknya juga telah melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dengan melakukan sosialisasi kepada berbagai unsur yang ada di daerah ini.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu, Pessel, Ariski Elfandi mengatakan hal perlu diawasi betul dalam pilkada adalah soal politik uang dan netralitas ASN. Sebab hal tersebut merupakan potensi pelanggaran yang rentan terjadi selama kampanye berlangsung.

Dikatakannya soal dua pelanggaran itu terjadi memang tidak dapat dipungkiri bahwa ada ajang mencari simpati massa pemilih terhadap kepala daerah oleh ASN.

"Netralitas ASN, termasuk wali nagari atau kepala desa beserta perangkatnya perlu jadi perhatian serius, karena berpotensi terjadi pelanggaran," ujarnya.

Menurutnya terkait larangan keterlibatan ASN dan wali nagari dan perangkatnya pada masa kampanye, sudah diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, termasuk juga bagi pejabat BUMN, BUMD, TNI, dan Polri.

"Sesuai Pasal 70 ayat (1), jika terbukti bisa dipidana. Khusus wali nagari, kami sudah menyurati, termasuk juga ASN," tegasnya.

Selain larangan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pihaknya juga fokus melakukan pengawasan ketat terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bakal dipasang Paslon selama jadwal kampanye.

Bagikan

Related Stories