Pengunjung Objek Wisata di Kota Padang Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian (Dok. Infopublik.id)

Pemerintah Kota Padang mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi wisatawan yang berkunjung pada objek wisata di daerah itu.

Di antaranya objek wisata Pantai Air Manis, Gunung Padang, dan Pantai Pasir Jambak.

Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, seperti dikutip dari laman Infopublik.id, Sabtu (28/8/2021).

"Aturan ini berlaku sejak objek wisata sudah dibolehkan dibuka, pada Senin (23/8/2021) lalu," kata Arfian

Menurutnya, wisatawan yang ingin memasuki ketiga objek wisata tersebut, harus membawa tanda bukti vaksinasi minimal satu kali.

Tanda bukti vaksinasi itu bisa kartu vaksinasi yang telah dicetak atau bisa dengan menunjukkan bukti vaksinasi di situs pedulilindungi.id.

"Tanda bukti vaksinasi harus ditunjukkan kepada petugas di pintu masuk sebelum memasuki ke dalam objek wisata," ungkapnya.

Bagi pengunjung yang belum divaksin atau tidak bisa menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi maka tidak diizinkan masuk ke dalam objek wisata.

Arfian menambahkan. tujuannya untuk mendukung program vaksinasi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di tempat wisata. 

(MC Padang)

Editor: Sutan Marajo

Related Stories