Nasional
Pensiunan PNS Wajib Tahu, Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13
JAKARTA – Ada kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2025. Lalu, berapa besarannya dan bagaimana cara mengeceknya? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini!
- BRI Dukung UMKM Lokal, Batik Parang Kaliurang Makin Jadi Andalan
- 5 Manfaat Mengejutkan dari Menerapkan Gaya Hidup Slow Living
- Simak Cara Dapat Diskon Tarif Listrik Mulai 5 Juni 2025
Cara Cek Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS
Berikut ini cara cek gaji 13 PNS sudah masuk atau belum:
1. Aplikasi MySAPK
- Unduh aplikasi MySAPK melalui Play Store atau App Store
- Lalu instal di perangkat ponsel Anda
- Setelah itu, login dengan memasukkan NIP serta password
- Selanjutnya, pilih menu Penggajian dan Tunjangan
- Cek informasi terkait status pencairan dan rincian gaji yang diterima
2. Aplikasi Resmi Taspen untuk Pensiunan
- Unduh dan pasang aplikasi Taspen di perangkat Anda
- Buka aplikasi dan pilih menu Autentikasi
- Kemudian masukkan data diri seperti NIK dan nomor Taspen
- Pilih login
- Setelah berhasil, cek informasi terkait pembayaran gaji ke-13 secara berkala
3. Tanya HRD Instansi atau Keuangan
Jika Anda merupakan ASN yang masih aktif, Anda dapat menghubungi bagian HRD di instansi tempat Anda bekerja atau bagian keuangan untuk memperoleh informasi mengenai pencairan gaji ke-13. Umumnya, instansi akan menyampaikan pengumuman resmi serta pembaruan terkait proses pencairan tersebut.
Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima
PNS dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang beragam, tergantung pada golongan serta jabatan terakhir yang dimiliki. ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja secara penuh 100%.
Adapun ASN di daerah akan mengikuti skema serupa, namun penyesuaian dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Komponen gaji ke-13, yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (termasuk tunjangan untuk suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (jika ada)
Besaran Gaji 13 PNS 2025
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji ke-13, berikut ini batas maksimal nominal yang diterima oleh pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp31.474.800
b. Wakil ketua: Rp29.6665.400
c. Sekretaris: Rp28.104.300
d. Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp24.886.200
b. Eselon II: Rp19.514.300
c. eselon III: Rp13.842.300
d. Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Dasar Hukum Gaji ke-13
Berikut dasar hukum pencairan gaji ke-13 tahun 2025:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
- Program 3 Juta Rumah, Harapan Atau Pepesan Kosong Bagi Gen Z?
- Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Dapat Uang Saku Rp57.000 per Hari
- Rumah Subsidi Semakin Sempit, Gen Z dan Milenial Menjerit
- Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan apabila pencairan belum bisa dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya. Meski begitu, pemerintah memastikan proses pencairan akan dimulai pada pekan depan, dengan Taspen sebagai pihak pertama yang menyalurkan kepada para pensiunan.
Demikian cara cek pencairan gaji 13 pensiun pns. Semoga bermanfaat!
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 03 Jun 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 04 Jun 2025