Perhatian, Kini Keluar Masuk Yogyakarta Wajib Rapid Antigen

Tugu Jogja. Foto: instagram@mastib_38

Siapapun yang hendak melakukan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Desember ini wajib melakukan rapid test antigen atau swab PCR terkait COVID-19.

“Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan bulan Desember ini, wajib rapid tes antigen atau swab. Jadi mau enggak mau harus dilaksanakan karena itu berlaku di seluruh nasional,” kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X Jumat 18 Desember 2020.

Sultan juga menbambahkan, warga DIY yang melakukan perjalan ke luar kota juga wajib membawa hasil tes terkait COVID-19. “Kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus bisa menunjukkan kalau kita sudah diswab,” ujarnya.

Sultan mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban rapid test COVID-19 kepada warga yang masuk Kota Pelajar. Menurutnya, kewajiban tersebut sudah otomatis berlaku sesuai aturan pemerintah pusat. “Sudah otomatis, pemerintah pusat sudah keluarkan, kami hanya pemberitahuan saja,” katanya.

Lebih lanjut, Sultan menyebut pihaknya juga tak melakukan pemeriksaan kendaraan masyarakat yang masuk ke wilayah Yogya. Menurutnya, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Ndak usah kita lakukan, sudah diskrining sama Jawa tengah lebih dahulu,” kata Sultan.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta berharap aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan masuk atau keluar DIY melakukan tes cepat antigen akan memberikan rasa aman pelaku perjalanan termasuk wisatawan.

“Kewajiban melakukan ‘rapid test antigen’ sudah menjadi aturan pusat sehingga kami mengikuti protokol yang ditetapkan,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Sabtu 19 Desember 2020.

Menurut dia, pelaku perjalanan justru akan merasa lebih aman saat berwisata dengan adanya ketentuan baru tersebut.

“Ketika sampai di Yogyakarta dan mengunjungi berbagai objek wisata serta berinteraksi di tempat wisata, wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memberlakukan kebijakan pemeriksaan COVID-19 menggunakan rapid test antigen kepada masyarakat yang keluar-masuk ibu kota melalui bandara. Upaya itu dilakukan sebagai langkah menekan risiko penyebaran virus corona.

Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengeluarkan syarat bagi pendatang menggunakan pesawat menunjukkan hasil tes swab H-7 kedatangan.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mewajibkan pendatang melakukan rapid test antigen sebagai syarat utama menikmati masa libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Jateng.

Langkah ini diambil Pemprov Jateng karena tak ingin kembali kecolongan dengan melonjaknya kasus COVID-19 yang dipicu masa liburan, seperti pada masa libur panjang akhir Oktober lalu. (TrenAsia.com)

Bagikan

Related Stories