Perjalanan Panjang untuk Menemukan Vaksin Corona

Ilustrasi tes darah virus corona (COVID-19)/Foto: Pixabay

KabarMinang.id - Perjalanan panjang penelitian menunjukkan rumitnya sebuah vaksin ditemukan. Bahkan seluruh dunia tengah berlomba menemukan vaksin atau obat COVID-19 tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam hal ini membenarkan bahwasannya mekanisme produksi obat dan pengembangan uji klinis vaksin tidaklah mudah dan masih terus berlangsung hingga kini.

“Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin COVID-19. Sebagian kandidat vaksin juga sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Slamet, seperti dikutip dari TrenAsia.com, Selasa 4 Agustus 2020.

Slamet menjelaskan, saat ini perkembangan pembuatan vaksin yang diproduksi oleh Sinovac asal China tengah berada di uji klinik pase 3 di situs penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad).

Prosedur ini harus dilalui sebagai salah salah satu standar internasional dan regulasi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Artinya, sebelum obat dapat teregistrasi, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan etik dari site penelitian.

Demi menjaga standarisasi obat, Komisi Etik Unpad telah melakukan telaah protokol penelitian fase 3 vaksin tersebut. Kemudian pada 27 Juli 2020 lalu, Unpad mengumumkan persetujuan etik terhadap uji klinik ini.

Dengan demikian, data-data yang mendasari dilakukan uji klinik fase 3 dapat diterima secara ilmiah, risiko terhadap subjek dapat diminimalisasi, dan manfaat diperkirakan dapat diperoleh.

“Komisi Etik Universitas Padjajaran berkewajiban melakukan monitoring pelaksanaan penelitian,” terang Slamet.

Ketatnya protokol penelitian membuat Slamet mengimbau masyarakat untuk lebih kritis menanggapi informasi terkait vaksin yang banyak beredar di masyarakat.

Prosedur Panjang

Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa produksi vaksin membutuhkan banyak waktu:

Pertama, diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian;

Kedua, Bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktivitas zat; uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik; serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III;

Ketiga, proses izin edar; Keempat, diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.

Bagikan

Related Stories