PKPU Diperpanjang, Garuda Indonesia (GIAA) Pasang Strategi Rayu Para Lessor

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (garuda-indonesia.com)

Emiten maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terus melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan kondisi perusahaan yang berada di ujung tanduk.

VP Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Indonesia, Mitra Piranti mengatakan bahwa saat ini perseroan tengah secara intensif menjalin komunikasi dengan para lessor untuk menegosiasikan rencana restrukturisasi utang perseroan.

Menurutnya, negosiasi tersebut sejauh ini telah menghasilkan progres yang baik, di mana telah terdapat beberapa lessor yang memberikan dukungan terhadap rencana restrukturisasi utang yang diusulkan oleh perseroan.

“Perseroan tentunya akan terus berupaya untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan sebanyak mungkin lessor sehingga proses homologasi/perdamaian dalam kerangka PKPU dapat berjalan dengan baik sebagaimana diharapkan,” ujarnya melalui keterbukaan informasi, belum lama ini.

Selain itu, kata Mitra, pihaknya turut mengoptimalkan seluruh saluran komunikasi yang ada saat ini, termasuk mengupayakan diskusi bilateral dengan masing-masing lessor untuk dapat menyepakati skema restrukturisasi yang nantinya menjadi dasar dalam proses homologasi PKPU.

Ia menuturkan, saat ini diskusi dan negosiasi masih terus berjalan dengan para lessor. Berita baiknya, sejumlah lessor telah menyatakan dukungan atas skema restrukturisasi dalam proposal perdamaian yang ditawarkan perseroan.

“Sejauh ini, diskusi dan komunikasi dengan para lessor berjalan dengan baik dan kondusif, dan tentunya perseroan akan memberikan upaya terbaik guna dapat mengoptimalkan kesepakatan restrukturisasi/proposal perdamaian dengan para lessor,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada 22 Januari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia menjadi PKPU Tetap selama 60 hari.

Sehingga, batas PKPU Tetap akan berakhir pada 21 Maret 2022. Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur emiten maskapai milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Adapun pertimbangan dilakukannya perpanjangan PKPU adalah untuk memberikan waktu dan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan proses verifikasi data dan tagihan, sekaligus memberikan waktu bagi perseroan untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif dengan para kreditur. (TrenAsia.com)

Editor: Sutan Kampai
Tags Garuda IndonesiaBagikan

Related Stories