PKPU Kembali Gugat BUMN Konstruksi Waskita Karya (WSKT), Ini Penyebabnya

Kantor Waskita Karya. (Istimewa)

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut terjadi di tengah suspensi sementara perdagangan efek dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai buntut dari upaya perseroan melakukan penyehatan keuangan. 

Emiten konstruksi BUMN ini mendapatkan suspensi lantaran menunda pembayaran kewajiban (standstill) bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B. Di tengah pengajuan standstill, Waskita Karya dihantam gugatan PKPU dari PT Megah Bangun Baja Semesta tertanggal Senin 13 Februari 2023. 

Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama terkait gugatan dijadwalkan Selasa, 21 Februari 2023. 

Dalam petitumnya, PT Megah Bangun Baja Semesta menetapkan PKPU sementara terhadap Waskita Karya paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. Belum ada informasi yang jelas terkait latar belakang Megah Bangun Baja Semesta melayangkan gugatannya. 

Sebagai informasi, ini sudah kali kedua Waskita Karya mendapatkan gugatan PKPU pada tahun 2023. Sebelumnya mereka mendapatkan gugatan serupa dari CV Bandar Agung Abadi tertanggal 2 Januari 2023. Namun Waskita akhirnya lolos dari upaya tersebut setelah pemohon mencabut gugatannya.  

Gugatan PKPU dicabut setelah kedua belah pihak sepakat permasalahan bakal diselesaikan di luar pengadilan. Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, beberapa waktu lalu mengatakan pengajuan permohonan PKPU dari CV Bandar Agung Abadi tak memeranguhi kinerja perusahaan. 

“Tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern dari perseroan,” ujar Destiawan, dikutip TrenAsia Jumat, 17 Februari 2023.

Terkait penundaan pembayaran bunga obligasi, Waskita Karya menyangkal mereka tak bisa membayarnya. Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengklaim pihaknya tengah meninjau ulang implementasi master restructuring agreement (MRA). 

“Penundaan pembayaran ini juga karena perseroan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi,” ujar Ermy dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Februari 2023. (TrenAsia.com)

Editor: Egi Caniago
Bagikan

Related Stories