PPKM Darurat Belum Efektif? Ini Aturan Baru Perjalanan Menurut Kemenhub

Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melintas di penyekatan PPKM darurat pintu keluar tol Semanggi, Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat dua perubahan pada dua surat edaran (SE) dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Jumat, 9 Juli 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dari evaluasi pada hari kelima pelaksanaan PPKM, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi masih di bawah 30% dibandingkan dengan sebelum PPKM.

Padahal, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30%-50% untuk menurunkan angka kasus harian COVID-19.

“Ini sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang bertugas sebagai Koordinator PPKM Darurat,” ujar Adita, dalam keterangan pers, Jumat, 9 Juli 2021.

Dua poin perubahan tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian. Secara umum, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut.

Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin, 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ujar Adita.

Dalam melaksanakan ketentuan ini, seluruh unsur baik Kemenhub, pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19 di pusat dan daerah, serta operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini.

Kemudian, Kemenhub berkoordinasi intensif dengan Kepolisian/Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, dengan terbitnya perubahan SE ini, akan memudahkan petugas Korlantas Polri di lapangan untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan.

Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tentunya akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan. Istiono meminta kepada masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal agar mematuhi aturan yang berlaku dengan tetap di rumah. (TrenAsia.com)


Related Stories