PPKM Darurat Diberlakukan, Akses Keluar Masuk DKI Jakarta Ditutup Mulai 3 Juli Pukul 00.00 WIB

Kepadatan lalu lintas tampak di ruas jalan Gatot Subroto dan Tol dalam Kota menuju Cawang, Jakarta, Rabu 3 Juni 2020. Kemacetan kembali tampak di Ibu Kota menjelang berakhirnya masa PSBB dan kembalinya karyawan yang bekerja dari kantor atau Work from Office.

Akses keluar dan masuk ke DKI Jakarta ditutup mulai Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB. Penutupan akses ini merupakan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Dalam akun twitter resmi Polda Metro Jaya disebutkan, akan ada pengendalian mobilitas dan penyekatan dalam batas kota DKI Jakarta di 27 titik.

Kemudian, pembatasan dan penyekatan mobilitas pengguna jalan pukul 20.00-04.00 WIB di 21 titik yang rawan keramaian dan pelanggaran. Selain itu, pembatasan di 14 titik dengan menurunkan patroli.

Pemberlakuan ini menyusul terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan anyar itu ditegaskan kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.

Selanjutnya, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi masyarakat pelanggar aturan PPKM Darurat, setiap orang dapat dikenakan sanksi berdasarkan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Berikut pembatasan akses dari dan menuju DKI Jakarta yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya.

Pembatasan Mobilitas di dalam kota

Bundaran Senayan

Semanggi

Bundaran HI

TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

Gerbang Tol Tegal Parang

Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

Gerbang Tol Semanggi

 

Gerbang Tol Senayan

 

Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota

Ringroad Tegal Alur, Jakut

 

Pos Joglo Raya, Jakbar

 

Pos LTS Kalideres, Jakbar

 

Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

 

Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

 

Lampiri Kalimalang, Jaktim
 

Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim

 

Depan SPBU Cilangkap, Depok
 

Jalan Parung Ciputat, Depok

 

Batu Ceper, Tangkot

 

Jati Uwung, Tangkot

 

Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota.

 

Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
 

Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
 

Tambun, Bekasi Kabupaten
 

Bintaro, Tangsel
 

Legok, Tangsel

 

Lenteng Agung, Depok

 

Kolong Cakung, Jaktim

(TrenAsia.com)

Tags penyebaran covid-19Bagikan

Related Stories