Ekonomi
PT Energi Management Indonesia Resmi Jadi Anak Usaha PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyambut optimistis atas bergabungnya PT Energi Management Indonesia (Persero) atau EMI ke dalam bisnis PLN Group.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zain mengungkapkan sinergi ini bisa mendukung perseroan dalam meningkatkan kapasitas usaha.
“Masuknya EMI menjadi bagian dari PLN akan mengakselerasi program yang sudah berjalan. Hal ini bisa memperkaya portofolio PLN sebagai perusahaan energi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, media berjejaring KabarMinang.id, Sabtu, 15 Mei 2021.
Zulkifli juga menuturkan bergabungnya EMI menjadi anak usaha PLN ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif pemerintah dalam membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) klaster energi.
Masuknya EMI menjadi anak usaha PLN juga bertujuan mendorong program bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dengan menjalankan co-firing biomassa. Strategi ini akan dilakukan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta konversi dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ke EBT.
Zulkifli bilang, EMI sendiri merupakan perusahan yang berpengalaman di bidang EBT dan konservasi energi.
“Kami optimistis terhadap portofolio EMI dalam pengelolaan biomassa dan konservasi energi. Ke depan, ini akan mendukung pengembangan EBT yang dilakukan dalam program transformasi Green,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada 4 Mei 2021 Presiden Joko Widodo telah meneken beleid terkait penggabungan EMI ke dalam struktur bisnis PLN.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Pemerintah pun mengalihkan seluruh saham Seri B negara pada EMI ke PLN sejumlah 15.554 lembar saham.
Alhasil, penambahan modal saham tersebut menjadikan status EMI sebagai perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (TrenAsia.com)