Daerah
PT Semen Padang Budayakan Anti Penyuapan Bagi Perusahaan
PT Semen Padang berkomitmen untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan ISO 37001: 2016 serta mengajak seluruh karyawan untuk membudayakan SMAP.
Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri menyadari betul bahwa isu bribery (suap) menjadi PR besar bagi Negara Indonesia. Tentunya komitmen bersama membangun bangsa ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.
"Kita dari PT Semen Padang berkomitmen untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Kita tahu komitmen adalah salah satu prinsip dasar dari implementasi ISO 37001:2016,” katanya, melalui keterangan tertulis, Sabtu 29 Mei 2021.
Menurutnya komitmen tersebut tidak hanya sekadar pemenuhan satu persyaratan bagi perusahaan. Namun hal itu justru membentuk budaya yang tentunya memberikan satu poin penting, sebagai fondasi untuk menggerakkan perusahaan ke arah yang jauh lebih baik.
Dikatakannya hal tersebut dapat terwujud, bila sistem tersebut terimplemensikan dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan dan lain lainnya.
Ia berharap seluruh jajaran Semen Padang dapat berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan SMAP bisa diimplematasikan dengan baik.
“Tetunya ini tidak bisa berjalan setelah pembukaan dilakukan atau mesti melalui tahapan-tahapan proses implementasinya harus dijalankan dengan kesadaran dan komitmen penuh,” kata Yosviandri.
Sementara itu Komisaris Utama PT Semen Padang Mohammad Agus Samsudin menyatakan mendukung sepenuhnya insisatif yang dilakukan manajemen PT Semen Padang untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001: 2016.
“Berdasarkan pemahaman saya fraud itu intinya ada dua, satu mengambil keuntungan yang bukan haknya dan yang kedua adalah, kesalahan prosedur,” katanya.
Menurut Mohammad Agus Samsudin, salah satu hal yang membuat orang bertindak di luar kewajaran adalah karena mendapatkan fasilitas. “Fasilitas ini mau dibuat seperti apa ini kan terserah kita,” katanya.
“Secara prinsip, Dewan Komisaris mendukung seluruh upaya manajemen, dan mudah mudahan selalu menjaga diri secara pribadi untuk tidak terlalu ingin mengambil apa-apa yang memang bukan hak dari kita,” ingatnya.
Secara terpisah, Ketua Tim Implementasi & Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Semen Padang Oktoweri menjelaskan, berdasarkan data dari KPK, tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK dari tahun 2004-Juni 2019 adalah penyuapan.
PT Semen Padang , katanya, menyadari perlunya suatu sistem yang terdokumentasi untuk mengatur Pemangku kepentingan yang ada di perusahaan agar tidak melakukan penyuapan, atau mencegah hal-hal yang berpotensi terjadinya penyuapan di perusahaan, serta mengelola risiko penyuapan yang berpotensi terjadi ketika berinteraksi dengan pihak lain.
“Sistem yang dimaksud adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan ISO 37001:2016. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, sendiri sebagai induk Perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan telah disertifikasi berdasarkan ISO 37001 : 2016 pada tahun 2020,” kata Oktoweri.
Untuk bisa menerapkan SMAP tersebut, PT Semen Padang harus melalui 4 tahap, tahap 1 persiapan (Gap analysis dan Project kick off), tahap 2 pembangunan dan penerapan system, tahap 3 evaluasi, dan peningkatan sistem dan tahap 4 sertifikasi.
Berdasarkan skedul yang diberikan oleh konsultan, target tahapan proses sertifikasi yang dilakukan oleh konsultan PT Proxsis Solusi Bisnis didampingi oleh tim PT Semen Padang berakhir pada Oktober 2021, dimana estimasi penerimaan sertifikat 2 bulan setelah proses sertifikasi.
"Namun dari tim akan mencoba mengoptimalkan waktu yang ada sebaik mungkin,” tutupya.