Nasional
Pupus Sudah, Menkeu Tak Akan Berikan Pajak Nol Persen Untuk Mobil Baru
Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
KabarMinang.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan memberikan relaksasi berupa peniadaan (0%) pajak mobil baru atau pajak pertambahan atas barang mewah (PPnBM).
Alasannya, Sri Mulyani memilih untuk memberikan relaksasi berupa stimulus fiskal yang bisa dinikmati oleh semua kelompok masyarakat dan dunia usaha.
Menurutnya, pembebasan pajak mobil 0% terlalu tersegmentasi kepada kelompok tertentu.
Sehingga pemerintah tidak akan memberikan insentif di satu sisi(Trenasia.com)
Bagikan