Daerah
Resmi Diberlakukan Perda AKB di Sumbar, Ini Sanksinya
KabarMinang.id - Pasukan gabungan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) resmi diterjun hari ini Sabtu 10 Oktober 2020.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat memimpin gelar pasukan, mengatakan, bahwa dengan diadakan apel gabungan itu akan dimulainya kegiatan penegakan kegiatan Perda AKB di seluruh daerah di Sumbar.
"Secara resmi Perda ini sudah satu minggu kami sosialisasikan, walaupun satu minggu rasanya belum cukup. Oleh karena itu kita akan terus laksanakan sosialisasi ke depan tanpa henti. Namun demikian untuk penegakan disiplinnya tetap kita lakukan dan hari ini (10/10) kita mulai," ucap gubernur.
Sosialisasi Perda AKB berjalan terus dikhususkan bagi yang belum terjangkau selama seminggu kemaren tersebut, seperti pemilik restoran, cafe dan juga hotel serta beberapa tempat yang melayani banyak orang untuk ikuti protokol kesehatan.
"Nah ini masih kita sosialisasikan kalau bisa nanti esetelah sosialisasi masih belum melakukan protokol kesehatan tentu tahapannya kita akan lakukan tindakan dan sanksi administratif dengan diberi teguran terlebih dahulu secara tertulis," lanjutnya.
Menurutnya apabila masih juga tidak melakukan protokol kesehatan, maka pihak aparat gabungan akan berikan tindakan tegas kepada pemilik usaha.
Saat ini penambahan positif masih banyak hingga 200 kasus setiap harinya. Klaster yang baru tentu tempat-tempat orang berkerumun yang paling banyak menyebarkan diantara sesama yang akhirnya menyebar ke masyarakat luas.
"Kita ingin kurangi seminimal mungkin penyebaran Covid-19 di Sumbar, tentu dengan tindakan. Untuk itu kita harus kompak melakukan upaya memerangi Covid-19 bersama semua pihak, termasuk Tim gabungan ini," sebut Irwan.
"Mari kita kompak bersama memerangi Covid-19 dengan melakukan tindakan dilapangan tentu awalnya berikan edukasi, sosialisasi dan persuasif," harapnya.
Setelah itu baru kemudian dilakukan tindakan tegas sesuai dengan Perda dengan harapan pengendalian Covid-19 bisa terkendali. Adanya Perda ini tanda pemerintah sayangi masyarakat dengan cara semua tim kompak turun ke lapangan.
"Selamat bertugas seluruh tim, semoga sukses, InsyaAllah kita bisa mengendalikan Covid-19 di Sumbar," tutupnya. (rilis)