Nasional
Resmi! Pengecer LPG 3 Kg Buka Lagi, Ini Cara Pembeliannya dengan KTP
JAKARTA - Setelah mendapat teguran dari Presiden Prabowo Subianto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali mengizinkan pengecer, yang kini disebut sub-pangkalan untuk menyalurkan LPG 3 kg kepada masyarakat.
Namun, Bahlil menegaskan bahwa pembelian gas LPG 3 kg tetap harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, mekanisme ini masih menjadi cara yang cukup efektif dalam memastikan distribusi subsidi gas berjalan dengan tepat sasaran.
“Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Kalian mau LPG 3 kg ini dipakai dioplos baru dikasih ke industri nanti subsidi kami ini gimana? Itu maksudnya, tetapi kami juga ingin yang disubsidi ini masyarakat belinya dengan harga yang terukur terjangkau sesuai dengan apa yang program pemerintah,” kata Bahlil usai sidak di salah satu pangkalan di Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa 4 Februari 2025.
- Strategi Jitu Pensiun Dini dan Capai Kebebasan Finansial Menurut Praktisi Keuangan
- 8 Destinasi Wisata Terbaik di Bandung yang Wajib Dikunjungi
- Pengecer Kini Resmi Bisa Jual LPG 3 Kg Lagi, Status jadi Sub-Pangkalan
Sebelum konsumen melakukan pembelian petugas akan memverifikasi data melalui KTP untuk memastikan data mereka sudah terdaftar di sistem subsidi tepat LPG.
Bagi rumah tangga yang belum terdaftar subsidi tepat LPG maka bisa mendaftarkan diri ke pangkalan terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar ke sistem.
Sedangkan Untuk Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) Selain KTP, perlu membawa foto tempat usaha dan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Petugas akan membantu proses pendaftaran.
Dengan sistem ini, diharapkan subsidi LPG 3 kg dapat tersalurkan lebih efektif dan tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan, serta mendukung program pemerintah.
Sekadar informasi, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses untuk memudahkan masyarakat mencari pangkalan terdekat, yakni dengan mengakses subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Berikut Cara Membeli Gas LPG 3 Kg dengan KTP :
- Anda hanya perlu pergi ke pangkalan resmi atau sub-pangkalan LPG 3 Kg terdekat.
- Kemudian, silahkan berikan KTP Anda kepada petugas.
- Nantinya, petugas akan mengecek apakah Anda terdaftar sebagai golongan yang berhak membeli gas LPG 3 Kg atau tidak.
- Jika benar, maka petugas akan memberikan gas LPG 3 Kg dan Anda dipersilahkan membayar.
- Namun jika nama Anda belum terdaftar, maka petugas akan membantu Anda mendaftarkan ke sistem.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 04 Feb 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 05 Feb 2025