Ribuan Makam di TPU Kota Padang Menunggak Retribusi

Salah satu makam yang berada di TPU di Kota Padang, diberi tanda silang merah diketahui tanda belum membayar retribusi. (Dok. Infopublik.id)

Ribuan ahli waris menunggak pembayaran retribusi makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemko Padang.

Hal ini diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Kota Padang, Linda Afriani, seperti dilansir dari laman Infopublik.id, Selasa (5/10/2021).

"Makam yang retribusinya menunggak ini berada di tiga TPU yang dikelola pemerintah kota," kata Linda.

Hal itu di antaranya sekitar 500 makam di TPU Bungus, 190 makam di TPU Air Dingin, dan sekitar seribu makam di TPU Tunggul Hitam.

Ia menekankan, penunggakan retribusi ini diperkirakan karena ahli waris sudah pindah tempat tinggal, sehingga tidak lagi berada di Padang.

"Saat kita keluarkan surat izin untuk dimakamkan jenazah, ahli waris langsung bayar untuk dua tahun, namun setelah itu, ahli waris kadang lupa membayarnya,"tambahnya.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar ahli waris segera membayar, sosialisasi berupa spanduk di kecamatan-kecamatan dan informasi di media.

(MC Padang)
 

Editor: Sutan Marajo

Related Stories