Satgas Imbau Masyarakat Harus Bijak Beraktivitas Selama PPKM Darurat

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

Pemerintah secara resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung mulai 3- 20 Juli 2021. Masyarakat pun harus bijak beraktivitas selama adanya PPKM Darurat.

“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Masyarakat juga diminta dapat memperhitungkan risiko penularan, baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan. Juga dari tempat tujuan kembali ke rumah, maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah.

Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan akan semakin besar.

Dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat, diharapkan tidak membuat masyarakat panik. Upaya ini adalah bentuk pengorbanan kita untuk kondisi pengendalian COVID-19, agar tidak berlarut-larut dalam krisis.

Pada prinsipnya, tegas Wiku, kegiatan masyarakat tidak akan terhenti sepenuhnya. Hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut pendistribusianya.

"Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” ujar Wiku.

Wiku mengatakan bahwa PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan positif selama satu minggu terakhir, dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir yaitu pada libur Natal dan Tahun Baru 2020.

PPKM Darurat diterapkan untuk seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian COVID-19 di suatu wilayah.

Selain itu, terang Wiku, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo bahwa kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi COVID-19, khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara.

“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif," kata Wiku.

Penerapan PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level. Sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT.

Pada prinsipnya, jelas Wiku, kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke masing- masing pemerintah daerah untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.

Selain itu, selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru.

Sedangkan pengendalian PPKM Kab Kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.

Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi <10.000 kasus per hari secara nasional.

Secara rinci, PPKM Darurat ini mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina COVID-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH.

Kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan pun dilakukan secara daring/online.

Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif COVID-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan rapid antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

Terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini Satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak.

“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas Wiku.

(*)


Related Stories