Satpol PP Padang kembali Tertibkan Sejumlah PKL yang Berdiri di Fasilitas Umum

Satpol PP Padang tertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menempati sisi jalan di depan Kampus UPI, Jalan Raya Padang – Indarung, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/10/2021). (Dok. Humas Satpol PP)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menempati sisi jalan di depan Kampus UPI, Jalan Raya Padang – Indarung, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/10/21).

Kabid Penegak Peraturan Perundang Daerah P3D, Bambang Suprianto didampingi Kabid Ketertiban Umum Edrian Edwar, mengatakan bangunan liar yang sengaja didirikan PKL yang menutupi saluran irigasi sebagai tempat berjualan terpaksa dibongkar petugas, sebelum melakukan penertiban para PKL ini telah disurati oleh pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan.

"Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tentu ini perlu ditertibkan, selain menganggu akses jalan yang menimbulkan kemacetan karena banyaknya kendaraan yang berhenti untuk berbelanja, Keberadaan PKL tersebut bisa membuat debet air naik ke jalan ketika hujan dikarenakan banyaknya sampah yang dibuang ke dalam saluran irigasi," sebutnya.

Padahal kata Bambang, para PKL ini telah disurati bahkan lokasi ini juga sudah pernah ditertibkan, namun kembali mereka membangun lapak untuk berdagang, ini telah melanggar Ketertiban Umum sesuai perda Nomor 11 tahun 2005, maka perlu dilakukan upaya penertiban.

“Penertiban kepada pedagang ini telah dilakukan secara persuasif dengan memberikan surat teguran dan surat peringatan perintah bongkar,” ungkap Bambang.

Sementara itu, didalam operasi penertiban ini Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Edrian Edwar mengatakan bahwa dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota Padang Satpol PP terus aktif melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap para pelanggar yang menempati fasilitas umum, namun dalam penertiban Satpol PP melakukan tindakkan secara persuasif.

“Hari ini kita lakukan penertiban sesuai SOP yang dilakukan secara persuasif," jelas Edrian Edwar.

(ril)

Editor: Sutan Marajo

Related Stories