Sejumlah Angkutan Umum yang Tidak Memiliki Keur Ditertibkan Dishub Padang

Salah satu kendaraan angkutan umum yang kena tertibkan karena tidak adanya uji kelayakan (KIR) (Dok. Infopublik.id)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri melalui Kabid Keselamatan dan Operasional Chandra Eka Putra mengatakan, setiap kendaraan angkutan wajib mengurus Kir (Keur).

Hal tersebut dikatakannya disela kegiatan razia terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Padang bersama Polresta Padang dan Den POM 1-4.

Chandra menjelaskan, setiap kendaraan angkutan, baik itu angkutan barang maupun angkutan penumpang wajib melakukan uji kelayakan (Kir) setiap enam bulan sekali.

"Kir ini berguna untuk memenuhi keselamatan dan kenyamanan pengendara maupun penumpang yang dibawanya, karena kendaraan telah memiliki Kir berarti kendaraan tersebut telah melalui uji teknis sehingga laik jalan," terang Chandra, seperti dikutip dari laman Infopublik.id, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, menurut Chandra Kir juga merupakan salah satu penyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dinas Perhubungan.

"Kita berupaya menggenjot sumbangan PAD melalui Kir, sejak beberapa tahun terakhir terjadi penurunan, akibat banyaknya kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan Kir," imbuhnya.

Pada razia kali ini belasan kendaraan angkutan yang terjaring razia, selain dikenakan sanksi tilang, juga wajib melakukan pengurusan/perpanjangan Kir.

"Kita tidak main-main, karena kendaraan angkutan yang tidak laik jalan dapat membahayakan nyawa pengemudi serta penumpang yang dibawanya," pungkas Chandra.

(MC Padang)

Editor: Sutan Marajo

Related Stories