Sekarang SPH Jadi Rumah Sakit yang Bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Pemasaran, Humas dan Pemasaran SPH Yosrida Risman

Kabar menggembirakan bagi para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek, karena sekarang sudah bermitra dengan Semen Padang Hospital (SPH) yang merupakan salah satu rumah sakit terbaik di Sumatera Barat.

Kepala Pemasaran, Humas dan Pemasaran SPH Yosrida Risman mengatakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.

"Dalam hal ini memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. Daftar fasilitas kesehatan yang termasuk dalam PLKK dapat diakses di laman BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan)," ujarnya, Rabu 30 Juni 2021.

Ia menjelaskan keberadaan PLKK secara administrasi dinilai sangat memudahkan peserta. Mereka yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu menunda berobat menunggu ada uang atau malah berobat ke alternatif. 
"Karena mereka dapat langsung menuju SPH untuk pengobatan," jelasnya.

Akses PLKK merupakan manfaat jaminan kecelakaan kerja. Jaminan ini berbentuk uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi dan rehabilitasi karyawan setelah mendapat kecelakaan kerja mulai dari berangkat hingga pulang dari kantor atau tempat kerja. Uang tersebut berasal dari iuran atau premi yang dibayarkan oleh perusahaan dan dikelola oleh BP Jamsostek.

Pencairan atau klaimnya juga akan dilayani oleh badan penyelenggara Jamsostek. Peserta yang mengakses PLKK tidak akan mengeluarkan biaya rumah sakit sepeserpun. 

Biaya pengobatan kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya sampai sembuh dan sampai kembali bekerja. Sifat program jaminan kecelakaan kerja di BP Jamsostek adalah tak terbatas batas sampai dokter menyatakan sembuh.

Yosrida yang kerap disapa Cici ini juga menjelaskan, SPH telah menjadi mitra PLKK BP Jamsostek sejak lima tahun yang lalu. Melalui kerjasama tersebut, tak jarang SPH menjadi perwakilan BP Jamsostek Padang untuk PLKK Award, yakni ajang bergengsi yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek untuk mitra yang memiliki penilaian yang bagus. 

Selain itu, SPH juga menjadi salah satu Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) yakni rumah sakit untuk melayani pasien kecelakaan saat bekerja.

"Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan rumah sakit pada umumnya. Namun, bedanya adalah rumah sakit trauma center memiliki layanan kerjasama dengan BP Jamsostek. Fokusnya melayani para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau mengalami sakit karena bekerja," katanya.

Adanya program dari BP Jamsostek ini lanjut Cici, banyak membantu para pekerja yang tergabung di dalam layanannya. Program ini memberikan penanganan yang cepat kepada mereka yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat bekerja. Selain itu kecelakaan lain, seperti kecelakaan saat sedang melakukan perjalanan ke tempat kerja atau sebaliknya.

Selain itu, Cici mengungkapkan, kerjasama antar SPH dan BPJamsostek tersebut juga dilandasi adanya dukungan fasilitas yang lengkap dengan kesiapan sumber daya yang berkualitas. 

Berbagai Keunggulan SPH

  1. SPH memiliki ruangan yang lengkap seperti IGD, ICU, Ruang operasi dan lainnya
  2. Adanya alat pemeriksaan penunjang yang lengkap, seperti MRI, CT-Scan,Mammography, USG, Fluoroscopy, Laparoscopy dan lainnya
  3. Ketersediaan dokter yang lengkap seperti Ortopedi, Rehabilitasi Medik, dan lainnya
  4. Disediakannya sarana komunikasi yang mudah seperti WhatsApp grup antara SPH dengan BP Jamsostek untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja
  5. Mudah dalam proses penyelesaian administrasi pelayanan kecelakaan kerja bagi anggota peserta Jamsostek

Dalam melayani, syarat pelayanan kecelakaan kerja bagi pekerja tak begitu sulit. Syarat tersebut yaknI

  1. Pasien kecelakaan kerja datang ke SPH dan memberikan kartu anggota BP Jamsostek
  2. Pengisian Formulir
  3. Absensi pekerja oleh perusahaan.

    "Semua dokumen tersebut harus tersedia dalam waktu 2x24 jam," kata Cici.

    Sebagai mitra PLKK BP Jamsostek, SPH memiliki target yakni seluruh peserta BP Jamsostek baik dari perusahaan maupun  pribadi dapat melakukan layanan kecelakaan kerja di SPH. Hal itu agar pasien bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dari SPH.

    "Kami berharap melalui kerjasama ini, dapat menjadi Brand Awareness tambahan bagi SPH dalam mengenalkan produk layanan kami," tuturnya. (rilis)

Related Stories