Selama PPKM di Padang, Pelaku Usaha yang Tak Patuh Prokes akan Disegel

Wali Kota Padang Hendri Septa (infopublik.id)

Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan, pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan baik akan disanksi.

"Sanksinya sesuai dengan Perda Adabtasi Kebiasaan Baru nomor 1 tahun 2020," kata Hendri Septa, seperti dikutip dari laman infopublik.id, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, pada PPKM level ini pelaku usaha di Padang sudah dibolehkan berusaha hingga tengah malam.

Ketentuan ini diputuskan mengingat bahwa pelaku usaha sudah menandatangani fakta integritas atau pernyataan akan menerapkan protokes yang ketat saat berusaha.

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, sanksinya akan langsung disegel tanpa peringatan terlebih dahulu.

"Karena pelaku usaha juga menyatakan siap disegel apabila melanggar prokes tersebut," ungkapnya.

Hendri Septa menambahkan, penyegelan tempat usaha akan dilakukan selama tiga hari, kemudian dibolehkan berusaha dengan syarat tertentu.

Hendri Septa mengatakan, pihaknya bersama petugas gabung Kota Padang terus melakukan pengawasan pada pelaku usaha.

"Jika pelaku usaha masih melanggar aturan, tidak ada kata maaf," ungkapnya.

(infopublik.id)

Editor: Sutan Marajo

Related Stories