Daerah
Siap-siap, Ombudsman Sumbar Turun ke Lapangan Pantau Penerapan Prokes Covid-19 di TPS
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memastikan bahwa akan turun ke lapangan memantau penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 besok.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Yefri Heriani mengatakan tujuan dilakukannya pemantauan di lapangan itu guna memastikan kesiapan dan ketersediaan alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilihan kepala daerah.
"Keamanan kesehatan masyarakat dalam hari pencoblosan besok sangatlah penting. Hal ini juga menjadi perhatian Ombudsman dalam memutus penyebaran COVID-19," kata Yefri yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa 8 Desember 2020.
Menurutnya hal tersebut juga menjadi program Ombudsman RI se-Indonesia dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Mulai dari pengecekan suhu tubuh pemilih, ketersediaan alat pelindung diri seperti sarung tangan, alat pencoblos, ketaatan petugas PPS dalam protokol kesehatan dan alur pemilihan di TPS.
Dia menjelaskan dalam melakukan pemantauan besok, Ombudsman Sumatera Barat akan menurunkan beberapa personil yang tersebar di seluruh kota/Kabupaten di Sumatera Barat yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.
Yefri menambahkan, pengaturan jadwal kedatangan memilih, penyediaan tempat cuci tangan, penggunaan masker, jarak kursi pagi masyarakat yg menunggu giliran, tempat sampah, meneteskan tinta sampai upaya petugas mengantisipasi keramaian atau kerumunan di TPS.
Untuk itu Ombudsman mengingatkan penyelenggara Pilkada untuk meminimalisir potensi maladministrasi dalam Pilkada Serentak di masa pandemi COVID-19. Dalam hal tidak memberikan pelayanan protokol kesehatan bagi pemilih, dan sebagainya.
Ombudsman Sumatera Barat juga menghimbau masyarakat apabila penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran protokol kesehatan dapat melaporkan ke Ombudsman, Ombudsman membuka hotline pengaduan melalui saluran di nomor 0811 955 3737, atau email di pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id (rilis)