TEKNOLOGI
Soal Kasus Penggandaan Data Mobile Banking Nasabah, BNI Telah Mitigasi
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan pihaknya telah menjalankan fungsi mitigasi risiko dengan prudent terkait adanya peristiwa peretasan data mobile banking 150 nasabahnya.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan telah melaporkan adanya peretasan tersebut kepada aparat penegak hukum yang selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga dapat mengungkap total 5 pelaku yang seluruhnya merupakan pihak eksternal. BNI pun mengapresiasi upaya aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen terus menerus meningkatkan sistem keamanan perbankan digital kami, dengan mengadopsi framework cybersecurity dan standar-standar keamanan yang berlaku secara internasional, seperti ISO 27001 dan NIST untuk memastikan reliability system," kata Okki kepada TrenAsia.com, Rabu, 26 Oktober 2022.
- BNI Optimis Pertumbuhan Kredit Pada Tahun 2023
- Waduh! Mobile Banking BNI Diretas
- Harap Tenang, 2 juta Tenaga Honorer Masih Antre Diangkat jadi ASN dan PPPK
Selain itu, perseroan senantiasa melakukan pembaharuan terhadap sistem dan keamanan sesuai dengan perkembangan teknologi. Sehingga nasabah dapat bertransaksi melalui aplikasi perbankan digital dengan aman dan nyaman.
Ditambahkan, perseroan memastikan dalam kegiatan operasionalnya selalu memenuhi ketentuan yang diatur regulator perbankan dan berupaya memberikan layanan terbaik bagi nasabah. Ia turut menghimbau nasabah untuk dapat menjaga data pribadi dengan tidak memberikan data pribadi maupun informasi lain nya melalui link dari sumber tidak resmi.
Perseroan juga memiliki satuan anti fraud, tim yang didedikasikan untuk memitigasi kasus serupa. Dalam unggahan akun Instagramnya saf.bni46, perseroan menyatakan telah menjalankan 14 kode etik yang mengikat segenap karyawan. Di antaranya bertindak profesional, menjadi panutan dan saling mengingatkan, menjaga hubungan baik antar insan BNI, menjaga kerahasiaan, menjaga keamanan kerja.
Lalu berkomitmen terhadap lingkungan, melakukan pencatatan data dan penyusunan laporan, mencegah benturan kepentingan, larangan memberi dan menerima hadiah, bertindak sebagai narasumber, larangan menjadi anggota dan donator parpol, larangan mengungkapkan informasi yang tidak benar, menggunakan dan menjaga aset perusahaan serta larangan penyalahgunaan identitas korporasi.
Seperti diketahui, akun mobile banking nasabah BNI berhasil di retas pembobol. Sedikitnya dalam kurun waktu 3 bulanan 150 data nasabah dapat diakses pelaku melalui aplikasi bank yang berbasis android.
- MTQ Nasional Kalsel 2022, Kafilah Sumbar Boyong 11 Medali ke Ranah Minang
- Lebarkan Sayap, PGN Subholding Gas Pertamina Jajaki Suplai dan Infrastruktur LNG di Bangladesh
- Bagi yang Hobi Fotografi Pakai Smartphone, Coba Beli POCO F4
Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh TrenAsia.com, pembobolan data akun nasabah tersebut dilakukan oleh dua pelaku dengan cara menduplikasi akun nasabah. Kedua pelaku kini tengah diproses oleh Polda Jawa Timur dan PN Surabaya.
Respon Regulator
Saat dimintai tanggapan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan akan mendalami kasus ini.
“Nanti saya cek ya,” kata dia kepada TrenAsia.com, Rabu, 26 Oktober 2022.
OJK sendiri sudah menetapkan rambu terakit penerapan strategi anti fraud bagi bank umum, melalui POJK Nomor 39/ POJK.03/2019. Dalam beleid ini, bank diwajibkan menerapkan strategi anti fraud serta melaporkan fraud berdampak signifikan paking lambat 3 hari kerja sejak bank mengetahuinya.
Adapun jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, tindak pidana perbankan dan tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.