Sri Mulyani Masukan Anggaran Pembangunan Ibu Kota Baru dalam RAPBN 2022, Ini Jumlahnya

Pradesain Istana Negara karya seniman Nyoman Nuarta di calon ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memasukkan anggaran pembangunan ibu kota baru dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

“Kita masukkan pemindahan ibu kota negara karena kebutuhan Indonesia masa dengan mobilitas tinggi,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin, 31 Mei 2021.

Sementara itu, Sri Mulyani mengungkap dana pembangunan ibu kota baru di Wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur telah cair Rp1,7 triliun pada tahun ini. Dana tersebut digunakan untuk belanja project development fund Rp900 miliar dan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp800 miliar.

Pemindahan ibu kota dinilai Bendahara Negara penting untuk menunjang perekonomian Indonesia dalam jangka menengah. Mantan Direktur Bank Dunia itu optimis, ibu kota baru punya daya tarik untuk menarik dana investasi ke Indonesia.

Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menampik pembangunan ibu kota membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, dana pembangunan itu berbarengan dengan stimulus pemulihan ekonomi yang diproyeksikan bakal berlanjut pada 2022.

“Kami akan terus jaga dan kawal dalam tingkat rasional dan reasonable jadi kebutuhan jangka menengah dan panjang terhadap kebutuhan pembangunan, pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.

Rencana pembangunan ibu kota baru tidak akan mengganggu skenario defisit APBN 2,71% pada 2023. Sri Mulyani mengaku optimis bisa mengembalikan defisit ke batas 3% sesuai Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani menyebut proyeksi utang pun tidak akan bergeser karena mega proyek ini.  Ani mematok rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di kisaran 43,76% hingga 44,28% pada 2022.

Rasio itu dinilainya masih tergolong sehat dan bisa dikelola oleh pemerintah.  Adapun batas maksimal rasio utang terhadap PDB dalam UU nomor 13 tahun 2003 adalah 60%.

Meski begitu, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ecky Awal Muharam mendorong pemerintah membuka transparansi pengelolaan utang Indonesia dibuka selebar-lebarnya.

“Pemerintah selalu memberi narasi pengelolaan utang dikelola secara kredibel, namun kami di DPR, apalagi publik tidak mengetahui secara transparan pengelolaannya,” ujar Ecky. (TrenAsia.com)


Related Stories