Sri Mulyani Minta Publik Tak Salah Tafsir Soal Standar Biaya Pengadaan Mobil Listrik untuk PNS

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Tangkap Layar Kemenkeu RI)

Publik diminta tak salah menafsirkan Standar Biaya Masukan (SBM) mobil listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran Rp1 miliar dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 menyusul adanya pro kontra di kalangan masyarakat.

Direktur Eksekutif Center for Research on Ethics, Economy, and Democracy (CREED) Yoseph Billie Dosiwoda menilai bahwa publik salah tafsir terkait penerapan SBM dalam PMK yang dirilis pada 3 Mei 2023 tersebut.

Billie menekankan bahwa SBM mobil listrik ini bukan bentuk alokasi pengadaan proyek, melainkan pengaturan untuk batas atas pada pagu penganggaran yang dapat diajukan kementerian atau lembaga untuk pengadaan kendaraan listrik.

"Jadi publik jangan salah menafsirkan bila pemerintah melakukan pemborosan, justru SBM ini standar biaya pagu anggaran yang berfungsi memberikan payung hukum jika ada instansi pemerintah yang ingin mengajukan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 22 Mei 2023.

Dia menjelaskan bahwa Pasal 2 huruf a dan b PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur mengenai batas maksimal atau estimasi anggaran yang dapat diajukan kementerian atau lembaga.

Anggaran Kendaraan Listrik PNS

Terlampir, untuk motor listrik anggaran maksimalnya adalah Rp28 juta per unit dan kendaraan listrik untuk operasional kantor maksimal Rp430 juta. Sedangkan pengadaan mobil listrik untuk eselon I maksimal Rp967 juta, sementara untuk eselon II maksimal Rp746 juta. 

"Penerapan SBM ini memberikan batasan harga tertinggi dalam pengadaan kendaraan listrik, artinya besarannya tidak dapat dilampaui. Ini semua demi menjaga efisiensi anggaran pada APBN," ujar Billie.

Lebih lanjut Billie melihat jika pemerintah juga mau membuka ruang bagi yang ingin menerapkan pengadaan mobil listrik, namun dengan batasan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK tersebut.

Beleid SBM Dinilai Positif

Billie menjelaskan, beleid SBM mobil listrik ini, bila dilihat dari aspek relasi dengan kebijakan lain, sebenarnya memiliki tujuan positif. Pertama, mengurangi emisi karbon di ruang publik sebagai bentuk dukungan pada pemerintah yang telah meratifikasi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.

Kedua, kata Billie, peraturan ini sekaligus dapat mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia yang mulai bergairah. "Artinya peraturan ini sekaligus mendukung aktivitas sektor ekonomi di belakang industri mobil listrik. 

"Jadi sasaran kebijakan ini memiliki visi yang mengakomodir hajat hidup orang banyak, yaitu untuk memastikan bahwa lapangan pekerjaan bagi para buruh yang bekerja di industri mobil listrik bisa tetap tersedia," pungkasnya. (TrenAsia.com)

Editor: Egi Caniago
Bagikan

Related Stories