Daerah
Sumbar Segera Berlakukan Denda atau Kurungan yang Tidak Pakai Masker
KabarMinang.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan meberlakukan denda atau kurungan bagi setiap orang yang tidak pakai masker dan tidak jalankan protokol kesehatan di luar rumah.
"Lebih baik menangkap orang-orang membandel terhadap protokol kesehatan tersebut untuk menyelamatkan masyarakat penduduk Sumbar 5 juta orang lebih dari penyebaran Covid-19," kata Gubenur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam rapat koodinasi gugus tugas penanganan covid 19 di Aula Kantor Gubernur, Kamis 3 September 2020.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Nasrul Abit, Wakil Ketua DPRD Suerpen, Kapolda, Danrem, ketua Bawaslu, Asisten Administrasi, OPD dilingkup pemprov Sumbar.
Lebih lanjut gubernur menyampaikan keberadaan peraturan daerah (Perda) lebih kepada penerapan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.
Dan dari semua sisi pemerintahan semua bentuk aturan pelayanan, sistem testing, tracing, isolasi dan treatmen kesiapan rumah sakit merawat dan mengobati pasien.
"Kita menyakini soal sosialisasi protokol kesehatan semua masyarakat sudah tahu namun karena prilaku dan kelihatan membandel tidak mau pakai masker dan prptokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19," ujarnya melalui relis yang diterima KabarMinang.id.
Sementara untuk penegakan aturan disiplin prorokol kesehatan oleh pihak keamanan, Polri dan Satpol PP, untuk jaga diri sendiri, keluarga, teman, sahabat dan orang lain.
Gubernur juga berharap dukungan kepada Polda Sumbar, TNI dan Satpol PP dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat sesuai aturan perda dan aturan lainnya.
"Kita berharap masyarakat taat dan tertib laksanakan protokol kesehatan dalam antisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar," ujar dia.
Menuruntya bagi masyarakat yang membandel atau membangkang mesti ditertibkan agar dianya selamat dan orang lain juga selamat dari Covid-19.
Irwan Prayitno juga sampaikan kepada Satpol PP dalam penegakkan Perda adaptasi kehidupan baru yang diprediksi disyahkan pada tanggal 11 September 2020, agar segera melakukan koordinasi dan rapat-rapat teknis baik dan sosialisasi perda kepada masyarakat secepatnya.
"Kita akan membuka ruang publikasi masif kepada media massa dan media sosial, jika perlu bagi yang tertangkap aparat selain di denda atau kurungan akan diberitakan dimedia, " ujarnya.