Tahu dan Tempe Jadi Penyumbang Inflasi Nasional Oktober 2022

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto. (TrenAsia.com)

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Oktober 2022 mencapai 5,71% mengungkapkan angka ini lebih landai dibandingkan periode bulan sebelumnya.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto mengatakan, untuk bahan pangan terjadi kenaikan harga pada beras, tempe dan tahu.

"Beras, tahu dan tempe menyumbang inflasi. Di tengah menurunnya harga dan beberapa komoditas pangan," kata dia dalam konferensi pers dikutip dari TrenAsia.com jaringan KabarMinang.id pada Selasa, 1 November 2022.

Hal ini terjadi karena harga kedelai yang terus mengalami kenaikan, pada awal Januari 2022 harga kedelai mencapai US$606 per ton. Lalu per September 2022 harnya menjadi US$664 per ton. Hal tersebut diakui BPS menjadi penyebab naiknya harga tahu dan tempe.

Berdasarkan paparan BPS pada Oktober 2022 untuk tempe dibanderol dengan harga Rp12.667 per kg dari Agustus sebesar Rp12.341 per kg, sedangkan tahu menjadi Rp11.438 per kg dari sebelumnya Rp11.328 per kg pada periode yang sama.

Sementara untuk harga beras juga terus mengalami kenaikan, dari Juli 2022 sebesar Rp11.525 per kg, menjadi Rp11.555 per kg bulan Agustus 2022, beras masih naik menjadi Rp11.720 pada September dan Oktober 2022 menjadi Rp11.850 per kg.

Secara tahunan, beras menjadi satu-satunya komponen bahan makanan terbeser yang tingkat inflasinya naik pada Oktober 2022, yaitu dari 2,56% pada September 2022 menjadi 3,83% pada Oktober 2022 secara yoy. Andilnya terhadap inflasi sebesar 0,12%.

yaitu dari 2,56% pada September 2022 menjadi 3,83% pada Oktober 2022 secara yoy. Andilnya terhadap inflasi sebesar 0,12%.

Setianto merinci lebih lanjut, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,76%, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,5% kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,3%.

Sementara itu untuk kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 5,08%. kelompok kesehatan sebesar 2,7%, kelompok transportasi sebesar 16,03, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,85%, kelompok pendidikan sebesar 2,74%, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,72% dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,41%. (*)

Editor: Egi Caniago

Related Stories