Daerah
Tanggap Darurat COVID-19 di Sumbar Berakhir 28 Juni 2020
PADANG - Masa tanggap darurat COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat akan berakhir mulai besok Minggu 28 Juni 2020. Kondisi yang terjadi kedepannya adalah perjalanan dari dan ke Sumatera Barat akan bebas.
Melihat kondisi itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno masih menyimpan rasa khawatir, meingingat pandemi COVID-19 belum berakhir. Ia mengaku bahwa hal tersebut menjadi persoalan bagi Sumatera Barat.
Kegiatan pengawasan perjalanan orang ke wilayah Sumatera Barat dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) melalui rapat evaluasi yang langsung dipimpin Gubernur, Sabtu (27 Juni 2020) di ruang kerja Gubernur, diputuskan untuk terus dilanjutkan sampai dengan Desember 2020.
Menurutnya, perbatasan selama ini Pemprov Sumatera Barat melakukan pembatasan karena didalam masa darurat. Tapi darurat itu dibuka lebar kembali sampai darurat ini dihentikan melalui Keppres.
“Inti semangatnya, itu adalah melonggarkan dan memberikan kesempatan orang bepergian, sehingga syarat minimal tetap dibuat untuk kesehatan,” kata Irwan, Sabtu 27 Juni 2020.
Dia menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Permenhub No. 41 Tahun 2020 tentang Pengaturan Perjalanan Darat Laut dan Udara. Secara teknis diatur melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Darat No. 11 Thn 2020, SE Ditjen Perhubungan Laut No. 12 Thn 2020 dan SE Ditjen Perhubungan Udara No. 13 Thn 2020.
"Kalau dilihat SE tersebut, ada kategori status wilayah. Ada hijau, kuning, orange dan merah," ujarnya.
Dikatakannya, kalau hijau bebas keluar masuk, kuning boleh 75 persen penumpang, orange 50 persen dan merah sama sekali tak boleh. Kriteria hijau, kuning, orange dan merah telah termaktub dalam Permenhub No. 41/2020.
Dalam SE Ditjen Perhubungan Darat mensyaratkan warga masuk antar provinsi minimal ada hasil rapid test. Namun jika tidak ada fasilitas utk rapid test boleh dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau Puskemas.
Sedangkan untuk aturan laut dan udara, minimal masyarakat wajib memiliki rapid test.
Untuk perjalanan udara ke luar negeri wajib PCR. Regulasi ini belum menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan masa tanggap darurat dan masih diperlukan Surat Keputusan Gubernur.
"Pertimbangan lainnya adalah karena darurat secara nasional, tentu kita daerah juga ikut mendampingi dengan kegiatan yang sama,” ungkap Gubernur.
Irwan menegaskan melakukan pengawasan orang yang masuk, sesuai rujukan Surat Edaran Ditjen Perhuhungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Udara. (rel)