Tegakkan Perda KTR, Satpol PP Cabut Iklan Rokok di Padang Panjang

Terlihat Satpol PP Kota Padang Panjang mencabut iklan-iklan rokok di salah satu warung yang ada di Kota itu, Sabtu (19/6/2021).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Kota Padang Panjang kembali menertibkan iklan rokok yang terpasang di sejumlah warung, di daerah itu, Sabtu (19/6/2021).

Seperti diketahui, di Padang Panjang, iklan dan mempromosikan rokok tidak dibolehkan lagi sejak diberlakukannya Perda No. 8 Tahun 2009 yang kemudian diganti dengan Perda No 2 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kawasan Tertib Rokok (KTR).

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, SH mengatakan, pihaknya sebenarnya telah lama mengingatkan dan menyosialisasikan Perda ini. Namun masih saja ada beberapa iklan rokok terpajang di warung-warung.

"Kami tidak tinggal diam, begitu melihat ada iklan rokok di warung, langsung kami cabut. Kepada pemilik warung, kami pesankan agar melarang dan menolak bila ada marketing rokok yang memasang iklan rokoknya di warung tersebut," kata Idris, dikutip dari laman FB Diskominfo Padang Panjang, Sabtu.

Idris menambahkan, razia dan penertiban iklan rokok ini dilakukan setiap hari. Sembari anggota operasional berpatroli memantauan trantibum, mereka juga memastikan tidak ada iklan rokok yang terpasang di wilayah yang dilalui.

Sementara Danton Satpol PP, Anudi Munawarta mengatakan, akhir-akhir ini kembali banyak ditemukan iklan rokok yang terpasang di warung-warung. Sales dan pemilik warung dianggap sudah tidak kooperatif dalam penerapan Perda KTR. Oleh sebab itu pihaknya kembali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik warung.

"Kami optimis Padang Panjang kembali bebas iklan rokok seperti awal mula perda ini berlaku. Razia dan penertiban iklan rokok berjalan setiap hari. Semoga semua iklan yang terpasang bisa segera kami tanggalkan," tutur Anudi.

(rilis)


Related Stories