Ini Alasan Kementerian ESDM Larang Ekspor Timah Batangan

Kementerian ESDM Bongkar Alasan Larangan Ekspor Timah Batangan (Istimewa)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar alasan terkait ekspor timah batangan atau balok timah (ingot) yang akan dilarang pada akhir 2022.

Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, rencana larangan ekspor tersebut akan diberlakukan karena hilirisasi hasil pemurnian ingot baru mencapai angka 5% berdasarkan data Kementerian Perindustrian.

"Dari sekian banyak produk, hanya kurang lebih 5% yang lebih dari tin ingot yang dikelola di dalam negeri. Ini PR yang paling besar ketika pelarangan ekspor tin ingot itu akan terjadi," ujar Ridwan dalam pembukaan Indonesia Tin Conference 2022 di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.

Ridwan menambahkan, untuk serapan hilirisasi timah batang baru dikatakan aman jika mencapai 50%. Maka jika melihat dari hal ini industri hilir untuk pengelolaan timah batangan belum optimal.

Kementerian ESDM terus melakukan kajian bagaimana agar bisa menyelaraskan hilirisasi ini dan membuat skema jika larangan ekpor tin ingot dilarang kedepannya.

Ridwan berharap industri dalam negeri harus apat memasok timah batangan. Pasalnya, industri hilir seperti otomotif dan elektronik telah memiliki jaringan pasok sendiri.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, Indonesia bakal menyetop ekspor timah mulai tahun depan.

"Kalau timah kemungkinan besar tahun depan sudah tidak lagi kita melakukan ekspor mentah, karena kita akan melakukan hilirisasi," imbuh Bahlil kepada awak media di JCC Senayan, Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.

Menurut Bahlil, hal tersebut dilakukan karena Indonesia merupakan penghasil timah terbesar kedua di dunia setelah China. Sehingga untuk mengembangkan nilai ekspor timah, diperlukan hilirisasi untuk sektor timah ini. (TrenAsia.com)

Editor: Egi Caniago

Related Stories