Terus-menerus Menurun, Hanya Ada 101 Perusahaan Pinjol yang Masih Beroperasi

Ilustrasi fintech lending. (TrenAsia/Deva Satria)

JAKARTA - Platform Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan terus-menerus mengalami penurunan pada kurun tiga tahun terakhir.

Data dari OJK menunjukkan bahwa pada tahun 2020, terdapat 157 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin. Namun, pada Oktober 2023, jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang masih beroperasi hanya mencapai 101. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penurunan yang signifikan.

Terbaru, untuk tahun 2023 ini, dua perusahaan pinjol terpaksa menutup bisnisnya karena kendala modal yang tidak mencukupi. OJK mencatat perusahaan-perusahaan tersebut dan merilis daftar pinjol yang tutup.

Danafix

Pada 8 September 2023, OJK mencabut izin usaha pinjol PT Danafix Online Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/D.06/2023 tertanggal 29 Agustus 2023. 

Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta pada saat itu menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini dilakukan karena permohonan pengembalian izin usaha yang diajukan oleh perusahaan sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022. 

OJK melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akibatnya, izin usaha Danafix sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) resmi dicabut.

Jembatan Emas

Perusahaan pinjol lainnya yang mengalami nasib serupa adalah Jembatan Emas, yang secara resmi menghentikan operasionalnya sejak 30 September 2023. 

PT Akur Dana Abadi, perusahaan di balik Jembatan Emas, mengumumkan penutupan tersebut terkait dengan proses pengembalian izin usaha kepada OJK. 

OJK memastikan bahwa Jembatan Emas mengembalikan izin dengan alasan kesulitan modal untuk memenuhi ketentuan modal senilai Rp2,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa perusahaan ini memang secara sukarela mengembalikan izin karena tidak mampu memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan.

“Benar perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal,” ujar Agusman melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Rabu, 20 Desember 2023. 

Agusman pun menyampaikan bahwa per-30 November 2023, sebanyak 23 penyelenggara fintech lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar.

Agusman menjelaskan bahwa kebijakan pemenuhan ekuitas minimum ini merupakan langkah OJK untuk menjaga keberlangsungan dan keamanan industri fintech lending

Modal yang memadai dianggap penting untuk menanggulangi risiko dan melindungi kepentingan peminjam serta pemberi pinjaman.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 21 Dec 2023 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 22 Des 2023  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories