Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Definisi dan Manfaatnya

Mengenal TKDN: Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri? (null)

JAKARTA - Isu adanya pelonggaran kebijakan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kini kembali mencuat demi memuluskan investor asing masuk ke Tanah Air.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, TKDN tidak bisa hanya diatur lewat regulasi formal, karena isu ini juga berkaitan erat dengan kualitas pendidikan, kemampuan iptek nasional, hingga kesiapan industri lokal. Sehingga fleksibilitas TKDN diperlukan.

“TKDN itu bukan sekadar regulasi. Itu menyangkut pendidikan, sains, dan teknologi. Kalau kita belum siap, jangan dipaksakan. Ganti pendekatannya dengan insentif,” jelas Prabowo Dalam sesi dialog pada Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa, 8 April 2025.

Lalu, apa sebenarnya TKDN itu, bagaimana regulasinya? Berikut penjelasan lengkapnya:

TKDN adalah besarnya komponen barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri pada suatu produk, sistem, atau proyek. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, memberikan peluang bagi pelaku usaha lokal, termasuk UMKM.

TKDN juga salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan impor serta menumbuhkan transfer teknologi dan penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Kebijakan TKDN diimplementasikan secara luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta proyek-proyek strategis nasional, termasuk sektor energi, pertambangan, konstruksi, telekomunikasi, farmasi, alat kesehatan dan pertahanan.

Nilai TKDN pada produk barang dihitung berdasarkan elemen produksi seperti bahan baku langsung, biaya tenaga kerja langsung, serta biaya operasional pabrik. Sementara itu, untuk sektor jasa, perhitungannya meliputi biaya tenaga kerja, fasilitas kerja, serta layanan pendukung lainnya.

Contohnya, jika suatu barang memiliki TKDN 60 persen, maka 60 persen dari nilai produk tersebut merupakan kontribusi dari dalam negeri, dan sisanya berasal dari luar negeri.

Aturan TKDN

Dasar hukum TKDN di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Salah satu tujuan utama program TKDN adalah memberdayakan industri dalam negeri agar lebih kuat dan kompetitif. Sehingga, pemerintah telah menetapkan batas minimal TKDN yang harus dipenuhi oleh suatu produk. 

Lalu juga melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 54 Tahun 2012 dan No. 57 Tahun 2006 menjadi acuan teknis dalam proses verifikasi dan sertifikasi TKDN.

Ada juga aturan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Aturan ini mewajibkan belanja APBN dan APBD mengutamakan produk lokal.

Terakhir melalui Permenperin No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Verifikasi TKDN. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan ketentuan baru terkait kendaraan listrik. Mulai 2026, setiap kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki kandungan lokal minimal 40 persen.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Aturan ini mendorong berbagai produsen kendaraan listrik untuk mendirikan fasilitas produksi di Tanah Air

Siapa yang Menilai dan Menerbitkan Sertifikat TKDN?

Penghitungan dan verifikasi TKDN dilakukan oleh Menteri. Melalui salah satu lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan verifikasi TKDN adalah PT Sucofindo (Persero). 

Verifikasi TKDN dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk dan diawasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Proses ini menghasilkan Sertifikat TKDN, yang menjadi syarat penting dalam mengikuti lelang proyek pemerintah dan BUMN.

Biaya verifikasi TKDN oleh PT Sucofindo (Persero) bervariasi, tergantung pada jenis barang atau jasa yang diverifikasi. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 10 Apr 2025 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 11 Apr 2025  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories