Tok! KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

KPK tetapkan tersangka dalam kasus korupsi izin pengadaan bangunan (Tangkap Layar Youtube KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan sembilan orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan Suap Pengurusan Izin di Daerah Yogyakarta.

Penetapan Haryadi dan kesembilan tersangka tersebut bermula saat KPK melaksanakan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Yogyakarta dan Jakarta.

“Untuk kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan sepuluh orang pada Kamis, 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 di wilayah Yogyakarta dan Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Juni 2022.

Haryadi ditangkap bersama beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan pihak swasta.

Selain eks wali kota Yogyakarta Haryadi, KPK juga menetapkan Oon Nusihono (ON) selaku vice president real estate PT Summarecon Agung Tbk, Nur Widhihartana (NW) selaku kepala dinas penanaman modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi.

Usut punya usut, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi menerima uang minimal Rp50 juta dari tersangka ON melalui TBY dan juga NWH untuk mengawali permohonan Izin mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton pada 2019.

Namun, Apartemen yang akan dibangun tersebut, masuk ke wilayah cagar budaya di Dinas Penanaman Modal dan STSP Pemkot Yogyakarta.

Untuk kepentingan penyidikan, kesepuluh tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni-22 Juni 2022.

Atas perbuatannya ON selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara tersangka lainnya yaitu, HS, TBW, dan NW sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi

Related Stories