Transaksi Saham Kena Bea Materai Rp10.000, Begini Klarifikasi BEI dan Kemenkeu

Awak media melakukan peliputan dengan latar belakang layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jum'at, 6 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kementarian Keuangan (Kemenkeu) soal pengenaan soal pengenaan bea materai untuk transaksi surat berharga pada 2021.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, tertulis bahwa seluruh transaksi surat berharga tanpa batasan nominal akan dikenakan bea materai Rp10.000.

Pihak yang dikenakan bea materai atas trade confirmation (TC) itu adalah investor sebagai penerima dokumen. Beleid itu tertuang dalam Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Materai.

Namun kemudian, hal ini menimbulkan polemik di kalangan investor lantaran dianggap merugikan. Pasalnya, pengenaan bea materai ini tentu akan membebani para pelaku investasi lantaran harus terus menerus membayar bea materai kendatipun tengah mengalami kerugian.

Saking geramnya, para investor retail pun sampai membuat petisi di laman change.org lantaran ketidaksetujuannya atas pengenaan bea materai tersebut.
Petisi bertajuk “Evaluasi Bea Materai untuk Pasar Saham!” ini meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi rencana pengenaan bea materai pada transaksi surat berharga.

“Tolong kami bapak-ibu pejabat di Indonesia! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui pasar modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya materai per Trade Confirmation dievaluasi dan revisi,” tulis petisi itu.

Penjelasan Kemenkeu

Atas heboh-heboh ini, BEI dan Kemenkeu pun akhirnya angkat bicara. Melalui surat klarifikasi resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama memberikan penjelasan.

Saat ini, kata Yoga, pemerintah tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Materai. Perumusan itu tengah dikoordinasikan bersama otoritas moneter dan pelaku usaha.

Nantinya, pengenaan bea materai akan dilakukan dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen. Tentu juga dengan memerhatikan kemampuan masyarakat.

“Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan bea materai,” terang Yoga, Sabtu, 19 Desember 2020.

Penjelasan BEI

Tidak ketinggalan, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo juga memberikan klarifikasi atas heboh pengenaan bea materai tersebut. Menurut Laksono, bea materai tidak dikenakan pada setiap transaksi di pasar modal, melainkan kepada akumulasi transaksi dalam sehari.

Setiap akhir perdagangan, sambung Laksono, broker akan mengeluarkan TC yang nantinya bakal dikenakan bea materai.

“TC dikeluarkan harian (kalau terjadi transaksi). Mau beli/jual Rp10 juta atau Rp10 miliar selama dalam satu TC ya tetap kena bea materai Rp10 ribu,” kata Laksono kepada awak media, Sabtu, 19 Desember 2020.

Pengenaan bea materai juga akan dikenakan pada transaksi surat berharga lain, termasuk reksa dana dan obligasi. Namun begitu, Laksono meminta agar seluruh pelaku investasi bersabar menunggu seluruh petunjuk pelaksanaan (juklak) diterbitkan oleh pihak pemerintah.

“Kita tunggu juklaknya saja ya karena kalau dari UU-nya akan kena BM (bea materai) juga,” pungkas dia. (TrenAsia.com)

Bagikan

Related Stories