Tujuh Bulan Berjalan, Penyaluran KUR 2020 Tembus Rp89,2 Triliun

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

KabarMinang.id - Hingga 31 Juli 2020, total kredit usaha rakyat (KUR) yang telah disalurkan mencapai Rp89,2 triliun kepada 2,67 juta debitur.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, penyaluran KUR tersebut merupakan bentuk implementasi dari program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Untuk mempercepat pemulihan ekonomi, diperlukan dorongan dari seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga penyalur KUR, penjamin hingga partisipasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga dapat membantu perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari TrenAsia.com, Minggu, 23 Agustus 2020.

Adapun penyaluran KUR dilaksanakan di beberapa lokasi kantor lembaga penyalur, antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN, BPD Bali, PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA, Bank Mandiri Taspen, PT Bank Bukopin Tbk., Bank Sinarmas, BRI Syariah, dan KSP Guna Prima Dana.

Bank Mandiri, misalnya, secara keseluruhan penyaluran KUR di bank pelat merah ini sampai dengan Juni 2020 telah mencapai Rp7,03 triliun atau 39,7% dari target penyaluran tahun ini yang mencapai Rp17,7 triliun, dengan jumlah penerima sebanyak 84.500 debitur. Dengan demikian, outstanding KUR Bank Mandiri sejak tahun 2015 hingga saat ini mencapai Rp31,5 triliun kepada 1,65 juta debitur.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merilis program insentif KUR super mikro.

Airlangga menyebut, stimulus program KUR itu diberikan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha.

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III-2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha penerima KUR,” katanya.

Dalam program ini, suku bunga KUR super mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.

Agunan pokok program ini adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR super mikro.

Ketentuan dan syarat

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

a. Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau

b. Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau

c. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.

4. Belum pernah menerima KUR.

Adapun stimulus berikutnya, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020

Bagikan

Related Stories