TV Analog Resmi Disetop Mulai Hari Ini, Ikuti Tutorial Beralih ke TV Digital

Ilustrasi televisi digital / Pixabay

Mulai hari ini, Sabtu 30 April 2022, pemerintah secara bertahap akan menghentikan siaran TV analog, untuk beralih ke digital. Namun, tak perlu khawatir, beralih ke siaran TV digital itu mudah. Berikut langkah yang perlu dilakukan agar bisa menonton siaran TV digital.

Pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja pemindaian (scanning) ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.

Jika setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat, siaran TV digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama set top box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.

Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di laman https://siarandigital.kominfo.go.id/. Untuk data termutakhir silakan klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish/. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

Patut diingat, siaran TV digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Tidak memerlukan kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.

Untuk mempermudah masyarakat mencari informasi terkait ASO dan siaran TV digital, Kementerian Kominfo juga menyediakan layanan chatbot Migrasi Siaran Digital dengan nomor whatsapp 08118202208. Masyarakat juga bisa mengakses website Siaran Digital Kominfo dan media sosial resmi Siaran Digital Indonesia maupun call center 159.. (TrenAsia.com)

Bagikan

Related Stories