Upaya Berantas Pinjol Ilegal, OJK Larang Iklan Pinjol Ilegal Tayang di Google dan Media Sosial

OJK Resmi Larang Penayangan Iklan Pinjol Ilegal di Google, Facebook, hingga Instagram (Freepik.com/tirachardz)

JAKARTA - Masalah pinjaman online atau pinjol tampaknya seolah tidak ada habisnya, bagi kalangan masyarakat Indonesia. Ada banyak keluhan yang timbul akibat pinjol, apalagi pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi Google dan Meta untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platformnya.

Oleh karena itu, iklan pinjol juga nantinya tidak akan ada media sosial milik perusahaan tersebut seperti Instagram, Facebook dan WhatsApp.

"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.

Meski demikian, Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan upaya pihaknya dalam memberantas pinjol ilegal masih menemui banyak tantangan.

Pasalnya, apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan.

Untuk itu, Kiki berharap dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang jelas sehingga membantu pihak otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Saat ini, lanjutnya, OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Undang-Undang P2SK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya," terangnya.

Lebih lanjut, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan bahwa untuk membereskan permasalahan pinjol ilegal, memang diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak.

Sebagai tindak lanjut, Sarjito mengungkapkan OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengundang perwakilan Google dan Meta untuk membahas perihal iklan-iklan pinjol ilegal.

Adapun hingga 11 November 2023, OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.

Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 13 Dec 2023 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 13 Des 2023  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories