Waduh! KPPU Denda Travel Circle Internasional Rp1 Miliar

Ilustrasi. Foto: shutterstock

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited (Ltd).

Hal ini karena Travel Circle telah melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Asian Trails Holding Ltd.

Putusan dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Perkara Nomor 22/KPPU-M/2020 ini berawal dari notifikasi atas pengambilalihan saham oleh Travel Circle atas Asian Trails Holding Ltd., suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel pada 29 Juni 2017.

Sementara, berdasarkan kewajiban notifikasi dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, tanggal efektif pemberitahuan atau notifikasi tertanggal 10 Agustus 2017, yang berbunyi.

(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut;

(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun demikian, Travel Circle Internasional baru melakukan pemberitahuan pada 10 Desember 2019.

Berdasarkan fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, Majelis Komisi menyatakan Travel Circle terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Untuk itu, Majelis menghukum Travel Circle Internasional untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (TrenAsia.com)

Bagikan

Related Stories